BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis hukuman 6,5 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider kurungan tiga bulan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda dalam sidang kasus suap perizinan di Subang menyatakan, terdakwa terbukti menyalahi aturan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a.
"Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujar Dahmiwirda di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).
Selain itu, Imas juga harus membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap ke Bupati Subang
Jika setelah satu bulan Imas tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan selama satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan. Karena itu, tim jaksa masih akan memikirkan keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.