Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru

Kompas.com - 24/09/2018, 17:48 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ribuan butir pil ekstasi, termasuk mesin dan bahan pembuatannya, di sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang penghuni rumah berinisial AP (40). Selain menjadi pengedar ekstasi, AP juga memproduksi barang haram tersebut.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial SI (55) dan RS (24), Jumat (21/9/2018).

Hengki menyebut, dalam sehari, tersangka AP mampu memproduksi 500 butir pil ekstasi. Dari pengakuan AP, sambung Hengki, ia sudah memproduksi ekstasi selama satu tahun.

"Bahan baku ekstasinya didapat dari jaringan pasar gelap internasional. Tersangka kemudian menjual hasil produksinya (ekstasi) ke jaringan lapas di Jakarta," ungkap Hengki dalam rilisnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Pil Ekstasi Ditelan 3 Siswa SD karena Dikira Permen, Begini Kronologinya

Dirinya menambahkan, temuan ekstasi jenis casper itu mengungkap fakta baru. Sebab, selain mempunyai daya rusak yang kuat bagi si pemakainya, ekstasi itu juga terbuat dari bahan utama sabu (methaphetamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan forfor).

"Ini ekstasi jenis baru, termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Efeknya dapat mengakibatkan pemakainya meninggal akibat OD (over dosis, red)," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Komisaris Besar Sodiq Pratomo menjelaskan, ekstasi tersebut terbilang sangat berbahaya karena memiliki tiga efek, yaitu stimulan, halusinasi dan anti-depresi.

Ia menuturkan, dari beberapa jenis bahan campuran pembuatan ekstasi itu, bahan baku epheridrine merupakan bahan yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

"Bahan baku epheridrine ini didapat dari jaringan pengedar narkotika internasional. Temuan ini akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Baca juga: Simpan Ratusan Butir Pil Ekstasi dan 4 Senjata Api, Warga OKI Diringkus Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para bandar narkoba itu dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com