Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di GBLA

Kompas.com - 24/09/2018, 12:53 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com — Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka. Mereka melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Haringga Sirla (23) meninggal dunia saat akan menonton laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

"Sebanyak 16 orang yang sudah diamankan, 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana di Mapolres Bandung, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Para tersangka yang diamankan antara lain B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31). Yoris tak menampik adanya kemungkinan penambahan tersangka.

"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing.

"Ada yang memukul pakai tangan dan kaki, memukul pakai alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.

Baca juga: Persija dan Persib Ucapkan Bela Sungkawa untuk Korban Pengeroyokan

Dikatakan, penganiayaan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepak bola. Sesampainya di Bandung, korban dijemput temannya yang merupakan orang Bandung. Keduanya kemudian berangkat dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok massa melakukan sweeping dan korban pun bersinggungan dengan massa yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

"Korban langsung dikeroyok, hingga akhirnya korban meninggal di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim.

Massa pun akhirnya bubar setelah polisi datang dan mengevakuasi korban. Polisi langsung bergerak mengidentifikasi pelaku pengeroyokan dan mengamankan sejumlah pelaku.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan terhadap para pelaku. Koordinasi pun dilakukan dengan manajemen Persib Bandung dan Viking untuk melakukan pengembangan kasus ini.

"Kami mengimbau jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Untuk para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHU Pidana tentang Penganiayaan yang Dilakukan Bersama-sama hingga Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Korban tewas setelah dikeroyok oknum Bobotoh sesaat sebelum laga antara Persija melawan Persib Bandung dalam lanjutan Liga 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com