Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Siswi SD di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2018, 18:41 WIB
Farida Farhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Antoni (34), pembunuh RA (11) disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, Antoni mengakui telah membunuh RA di rumah kontrakan yang ia sewa.

 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Slamet, di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (22/9/2018).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswi SD di Karawang, Korban Pamit Les hingga Pelaku Tertangkap di Sumut

Slamet mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan tersangka melakukan tindak pidana lain.

Jika terbukti, pelaku bisa disangkakan pasal sesuai aturan berlaku.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Kami masih menunggu hasil otopsi dari dokter forensik, mendalami keterangan saksi-saksi, untuk kemudian dicocokkan dengan bukti awal yang kami temukan," ujarnya.

Baca juga: Pembunuh Bocah di Karawang Ditangkap di Binjai, Ini Kronologi Lengkapnya

Apabila terindikasi adanya perencanaan, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal semumur hidup atau hukuman mati.

Apalagi, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa siswi kelas 6 SD tersebut dan mencoba melakukan pencabulan.

"Korban (RA) menolak dan hendak berteriak. Karena panik, tersangka (Antoni) kemudian mencekik korban hingga tewas. Kepala korban juga sempat terbentur," kata Slamet.

Baca juga: Polisi Karawang Amankan 6 Pekerja Asing pada Proyek Kereta Api Cepat

Sebelumnya, Polres Karawang menangkap Antoni di Kabupaten Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (19/9/2018).

Tim Anaconda Jatanras Satreskrim Polres Karawang bersama pelaku tiba di Stasiun Karawang pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 13.30. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com