Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tetap Biayai Pengobatan Peserta yang Menunggak, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/09/2018, 12:00 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Ratusan ribu peserta menunggak membayar premi, namun BPJS Kesehatan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan tetap menanggung biaya pengobatan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pangkal Pinang Anugrah Maha Putra mengatakan, tidak ada pemutusan (tanggungan), kecuali peserta meninggal dunia.

“JKN-KIS tidak ada namanya klaim perorangan. Ketika peserta berobat ke RS sampai sembuh, RS nanti yang akan mengajukan klaimnya setiap bulannya,” kata Anugrah kepada Kompas.com, Sabtu (22/9/2018).

Baca juga: Salah Pahamnya Perokok yang Bangga Menyumbang BPJS Kesehatan

Dia mengungkapkan, kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib dan dipakai seumur hidup. Untuk itu masyarakat harus mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebelum sakit.

“Kalau sudah didaftar, mohon membayar iuran tepat waktu setiap bulan,” ujarnya.

Iuran yang belum dibayarkan ke BPJS Pangkal Pinang berasal dari 43.122 kepala keluarga yang meliputi 115.095 peserta. Nilai tunggakan tersebut Rp 38,14 miliar.

Pegawai BPJS melakukan telepon langsung secara personal kepada peserta yang menunggak. Namun, jumlah tunggakan nilainya masih cukup tinggi.

Berkurangnya uang masuk (cash in) dari premi mandiri membuat BPJS Pangkal Pinang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan biaya lainnya.

“Diperlukan gotong royong yang besar untuk mendukung program JKN-KIS ini,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com