Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Pendaki Diperkosa di Gunung Singgalang, Kondisi Korban hingga Pengakuan Pelaku

Kompas.com - 22/09/2018, 08:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Setelah itu, polisi segera datang ke rumah sakit dan mengamankan empat pria termasuk FK yang merupakan kekasih korban untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, keluarga korban pun datang untuk melihat kondisi YAT.

"Keempat rekan korban kemudian diperiksa penyidik. Dari pemeriksaan itulah diketahui ternyata inisial RFD telah menyetubuhi korban secara paksa. Kemudian pada Rabu kemarin setelah diperiksa, pelaku langsung ditahan sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Ibu Ditemukan Meninggal Dunia Saat Menyusui Bayinya

3. RFD ditahan usai keluarga korban melapor ke polisi

Polisi akhirnya menahan RFD karena ia diduga melakukan pemerkosaan kepada YAT di Gunung Singgalang.

Kasus tersebut terkuak saat pihak RSUD Padang Panjang melaporkan kecurigaan akan adanya tindak perkosaan terhadap YAT.

"Pelaku kami tahan karena pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kepada korban, setelah mengetahui adanya cairan sperma di celana dalam korban," pungkas Julianson.

Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Diperkosa dan Dirampok Tetangganya Sendiri

4. Penyebab korban tewas masih diselidiki

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

YAT diduga diperkosa RFD dalam kondisi lemas karena kelelahan setelah menerjang badai di Gunung Singgalang.

Pelaku pun sudah mengakui telah memerkosa korban saat kondisi korban lemas dan tak berdaya.

"Benar, pelaku sudah ditahan dan dikenai Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Julianson, Jumat (21/9/2018)

Namun, penyebab pasti meninggalnya YAT masih misteri. Polisi menunggu hasil autopsi. Apabila ada penyebab lain, maka pelaku terancam pasal berlapis.

"Kami tunggu dulu hasil autopsinya dari RS Bhayangkara. Kalau memang (penyebabnya) karena diperkosa, maka akan ada pasal berlapis," ujar dia.

Baca Juga: Guru Honorer Cabuli Siswi SMP di Samping Masjid

Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)/Tribunnews

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com