Pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Wibowo dengan nomor urut 2 itu unggul jauh dengan mendapat 59,8 persen suara atau mengantongi 355.966 suara.
Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.
Baca Juga: Kasus Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, KPK Geledah Dua Lokasi
Status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
“Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali (jabatan bupati),” katanya.
“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” kata Tjahjo, Jumat (29/6/2018).
Baca Juga: Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang Ditahan KPK
Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.