Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Status di Facebook, Pelajar SMP Dikeroyok Teman Sendiri

Kompas.com - 21/09/2018, 19:20 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lantaran diduga tersinggung atas status di media sosial (Medsos), Suwandy (14) pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan, dikeroyok temannya sendiri hingga korban mengalami luka di lengan usai dipukul menggunakan botol.

Suwandy pun melaporkan pelaku, KR (14) dan teman-temannya ke Polresta Palembang, Jumat (21/9/2018).

Dikatakan Suwandy, peristiwa itu bermula ketika ia baru saja pulang sekolah. Ketika melintas di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, mendadak pelaku bersama rekannya yang lain langsung menghadang korban ketika hendak menuju rumah.

Tanpa basa-basi, korban yang hanya seorang diri langsung dipukuli oleh kawanan pelaku.

Kurang puas, KR langsung mengambil pecahan botol dan hendak menusuk Suwandy. Korban bisa mengelak, namun pecahan botol mengenai lengan kirinya.

“Saya dituduh buat status di Facebook, menghina KR itu. Padahal tidak pernah,” kata Suwandy saat membuat laporan.

Baca juga: Unggah Video Porno di Facebook, Seorang Pedagang Buah Ditangkap Polisi

Suwandy mengaku KR adalah teman sepermainannya sejak kecil. Ia pun tak menyangka sahabat sejak kecilnya itu nekat ingin membunuhnya karena masalah status di Facebook.

“Dia itu teman kecil saya, tidak mungkin saya menghinanya. Saya juga tidak menyangka KR sampai seperti itu,” ujar korban yang merupakan warga Jalan Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ini.

Sementara itu, Noviyanti (36), ibu kandung korban, berharap polisi dapat menangkap pelaku yang telah melukai putranya itu. Hal itu agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya terkejut ketika pulang tangannya berdarah, ternyata dikeroyok temannya sendiri. Saya minta polisi menangkap pelaku,” harap Novi.

Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi mengatakan, saat ini korban telah diperiksa untuk menangkap para pelaku.

Baca juga: Laju Digital, Kampanye Facebook untuk Dorong Literasi Berinternet

Jika terbukti, KR Cs akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Korban sekarang sedang dimintai visum terkait luka atas pengeroyokan tersebut. Pelaku dan korban diduga terlibat selisih paham,” kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com