Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eko: Seharusnya yang Beri Akses Jalan Ibu Rohanda, Bukan Ibu Imas

Kompas.com - 21/09/2018, 10:43 WIB
Aprillia Ika

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Rumah Eko Purnomo (37) yang terkepung tetangganya akhirnya memiliki akses jalan setelah ada titik terang pada mediasi kedua yang dilakukan Rabu (19/9/2018).

Aksen jalan itu berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga almarhum Imas seluas lebar satu meter dan panjang enam meter.

Namun, Eko masih belum puas dengan hasil tersebut. 

Berdasarkan denah yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kontrakan rumah Eko berkode 00231 dengan 78 meter persegi, sementara rumah yang memberikan akses Jalan tepat di belakang rumah Eko dari keluarga Alm Imas itu dengan Kode 00229.

Baca juga: BERITA FOTO: Pembongkaran Bangunan untuk Akses ke Rumah Eko

Eko menjelaskan dari surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung itu, akses jalan yang seharusnya dimilikinya, berdasarkan dari denah BPN yang diarsir, sekarang beralih fungsi menjadi rumah dua lantai milik Rohanda.

Denah rumah Eko Purnomo yang dikepung tetangganya. Dok. Tribun Jabar Denah rumah Eko Purnomo yang dikepung tetangganya.

Permasalahan muncul ketika rumah kontrakan Rahmat dengan kode 00237 yang berada tepat di depan rumah Eko dan Kontrakan milik yana dengan kode 03957 yang berada di samping kanan rumah Eko membangun berbarengan tahun 2016 sehingga Eko tak lagi memiliki akses jalan.

Sementara itu dari pihak Eko yang sekarang mempunyai akses jalan baru, merasa tidak puas dan haknya yang belum dimiliki seratus persen.

Baca juga: Begini Kata Tetangga Eko yang Hibahkan Tanahnya untuk Akses Jalan

Eko mengatakan harusnya yang memberikan akses jalan itu Rohanda yang ada di surat BPN, bukan orang lain.

"Mengacu surat dari denah BPN harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan dari orang lain, tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (keluarga Alm Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Eko saat ditanya Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (20/9/2018).

Eko menegaskan dirinya akan tetap menjual rumah itu tetapi haknya itu harus terpenuhi 100 persen, dan jalan gang dari denah BPN yang diarsis itu dikembali sesuai fungsinya.

Selanjutnya Eko akan menunggu perkembangan di lapangan, jika pihak keluarga Rohanda masih tetap disitu, Eko pun akan melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pak Eko Bilang yang Seharusnya Memberikan Jalan Bukan Bu Imas tapi Bu Rohanda, Ini Alasannya, pada Jumat (21/9/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com