Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Rumah Murah di Bandung, Korban Sudah Bayar Lunas Rp 60 Juta

Kompas.com - 21/09/2018, 10:04 WIB
Aprillia Ika

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus penipuan rumah murah pada Kamis (20/9/2018). Rumah murah tersebut sedianya dibangun di Sindanglaya, Kabupaten Bandung. 

Sidang menghadirkan tiga terdakwa, Wildan Amarul Husna (30) sebagai Direktur Utama PT Jaka Tingkir Abadi, Iwan Cica Erlangga (33) sebagai Komisaris Syna Group dan Irfan Kurniawan (28) sebagai Direktur PT Multi Hataya Partner.

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi Harisman dan Prima Aulia. Keduanya sebagai korban yang telah membayarkan sejumlah uang pada tiga terdakwa untuk satu unit rumah.

Harisman mengatakan, dia ditawari istri temannya ketika mengetahui promosi rumah murah tersebut. 

"Ada penjualan rumah murah, untuk promosi 20 unit rumah pertama seharga Rp 60 juta dengan tipe 54/70 meter persegi di Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung," ujar Harisman di persidangan tersebut, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: TKI dan Mantan TKI Bisa Beli Rumah Murah di Madiun

Tanpa pikir panjang, ia membeli rumah itu dengan menyerahkan booking fee senilai Rp 5 juta secara transfer pada 18 Maret 2017. 

Pada tanggal yang sama, ia juga menyerahkan uang Rp 52 juta untuk booking promo via transfer dengan rekening penerima Indah Meylani selaku marketing Syna Group.

Masih pada tanggal yang sama ia membayar lunas sebesar Rp 3 juta di kantor PT Anairis Putri Cahaya di kawasan Arcamanik Kota Bandung. 

"Sehingga rumah dibayar lunas Rp 60 juta," kata Harisman.

Hanya saja, hingga kini, rumah tersebut tak kunjung ia terima. Bahkan sertifikatnya pun ia tak pernah melihatnya.

"Saya sempat datangi lokasi rumah kavling, ternyata belum dibangun apapun. Saya tanya ke warga sekitar ternyata tanahnya pun belum dibayar, perizinan juga belum ada. Setelah itu saya laporan ke Polrestabes Bandung," kata dia.

Baca juga: Lagi, Jaksa Tangkap Dua Tersangka Koruptor Bantuan Rumah Murah

Hal senada dikatakan Prima Aulia. Pada April 2017, ia membeli kavling siap bangun di lokasi yang sama dengan Harisman seharga Rp 175 juta dengan tipe 54/70 meter persegi.

Pembayaran dilakukan bertahap atau dicicil. Pertama, pada 27 April ia membayar booking fee sebesar Rp 5 juta dengan sistem transfer ke rekening atas nama PT Anairis Putri Cahaya.

Berlanjut pada 13 Mei 2017, saya membayar down payment sebesar Rp 30 juta ke penerima yang sama. Kemudian pada 23‎ Mei membayar Rp 30 juta, pada 3 Juni 2017 membayar Rp 30 juta.

"Lalu pada 10 Juni membayar Rp 80 ju‎ta untuk pelunasan. Semua pembayaran ditransfer ke rekening PT Anairis Putri Cahaya," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com