PEKANBARU, KOMPAS.com - PSS (38) warga Dusun Bukit Makmur Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena membakar lahan miliknya seluas lebih kurang 12 hektar.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengatakan, penangkapan pelaku karhutla berdasarkan laporan dari tim Satgas Udara Karhutla Riau.
"Pelaku membakar lahannya di areal Sektor Setunggal kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan," kata Kaswandi pada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Dia menjelaskan, awalnya Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi ada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin (17/9/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakar Lahan di Riau
Setelah dilakukan pengecekan keesokan harinya, Selasa (18/9/2018) sore, petugas menemukan bekas lahan yang terbakar masih mengeluarkan asap.
"Petugas melakukan penyisiran di lokasi kebakaran. Sehingga, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Purnama Sidi Surbakti, yang merupakan pemilik lahan yang terbakar," kata Kaswandi.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit alat pemadam api beserta slang 300 meter, 2 unit alat semprot, 1 buah parang dan 1 buah jerigen.
Lebih lanjut, Kaswandi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, lahan tersebut dibakar sejak Minggu (16/9/2018).
Baca juga: Gubernur Aceh Desak Polisi Usut Pembakar Lahan Gambut di Aceh Barat
"Luas lahan yang dibakar sekitar 12 hektar yang berisi tanaman sawit dan sebagian semak belukar," kata Kaswandi.
Setelah itu, petugas kembali menemukan lima orang laki-laki sedang mematikan api pada lahan menggunakan mesin doorsmeer dan alat semprot.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.