Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Protes KPU Madiun soal 10 Anggota BPD Aktif Masuk DCT

Kompas.com - 20/09/2018, 20:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu memprotes Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun yang nekat menetapkan 10 anggota BPD aktif masuk ke daftar calon tetap pada Pileg 2019.

Protes itu disampaikan setelah Bawaslu Kabupaten Madiun mendapati 10 nama caleg yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mundur dari jabatannya.

"BPD itu menurut kajian kami masuk dalam lembaga yang anggotanya diwajibkan mengundurkan diri bila maju sebagai caleg DPR ataupun DPRD. Kami mengacu pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Keuangan Negara bahwa BPD itu dibiayai oleh keuangan negara baik operasional maupun tunjangannya," ujar Ketua Bawaslu Nur Anwar kepada Kompas.com, Kamis ( 20/9/2018) sore.

Protes itu disampaikan Bawaslu setelah tim KPU Kabupaten Madiun selesai membacakan nama-nama caleg dari seluruh parpol yang ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT) Pileg 2019 sebanyak 400-an orang.

Nur menjelaskan, total BPD yang belum mengundurkan diri dan ditetapkan dalam DCT sebanyak 10 orang. Padahal, sesuai aturan, semestinya anggota BPD yang maju sebagai caleg menyertakan surat pengunduran diri kemudian dilampiri dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Nama Tersangka Kasus Suap MK Masih Tercantum dalam DCT

Ditanya langkah KPU yang memberikan waktu kepada partai untuk menyertakan surat pengunduran diri dari BPD yang masih aktif, Nur mengatakan syarat itu seharusnya sudah dipenuhi satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap.

Dengan demikian, kata Nur, akan menyalahi aturan bila surat pengunduran diri disampaikan pada hari penetapan daftar caleg tetap.

"Itu sudah menyalahi aturan. Syarat-syarat administrasi itu harus dipenuhi satu hari sebelum penetapan DCT," ungkap Nur.

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, KPU sudah mendapat surat dari Bawaslu terkait 24 caleg yang bermasalah.

"Sebenarnya surat dari Bawaslu Madiun itu sudah kami tindaklanjuti tadi malam. Ada yang berkaitan dengan Bumdes dan masalah lain. Bahkan tadi malam ada yang sudah diselesaikan," kata Anwar.

Terkait caleg berlatarbelakang anggota BPD, Anwar mengatakan dalam peraturan KPU tidak sebutkan secara jelas. Persoalan BPD harus mengundurkan diri itu murni pencermatan Bawaslu.

Kendati demikian, ia sudah meminta seluruh partai agar calegnya yang aktif sebagai anggota BPD segera membuat surat pengunduran diri. Hanya saja, tidak semua pengurus partai bisa dihubungi.

"Untuk itu hari ini kami tunggu surat pengunduran diri dari BPD yang maju sebagai caleg sampai tengah malam," kata Anwar.

Ditanya apakah KPU Kabupaten Madiun akan memundurkan waktu penetapan DCT, Anwar berdalih batas penetapan DCT masih bisa sampai pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, para caleg masih memiliki kesempatan melengkapi syarat administrasi yang kurang.

Menyoal bila BPD aktif yang maju sebagai caleg tak penuhi syarat pengunduran diri sampai tengah malam, Anwar menyatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu.

Baca juga: Caleg yang Kepergok Nyabu Tak Bisa Dicoret dari DCT

Ditanta soal sosialisasi KPU terkait peraturan sehingga masih banyak BPD aktif belum membuat surat pengunduran diri, Anwar mengatakan sesuai PKPU No 20, bakal calon yang harus mundur dari jabatannya adalah anggoa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perangkat desa.

"Dalam peraturan itu secara eksplisit disebutkan pihak yang harus mundur yaitu badan usaha milik negara sampai badan usaha milik desa dan perangkat desa. Sementara BPD tidak disebutkan secara jelas," demikian Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com