MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu memprotes Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun yang nekat menetapkan 10 anggota BPD aktif masuk ke daftar calon tetap pada Pileg 2019.
Protes itu disampaikan setelah Bawaslu Kabupaten Madiun mendapati 10 nama caleg yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mundur dari jabatannya.
"BPD itu menurut kajian kami masuk dalam lembaga yang anggotanya diwajibkan mengundurkan diri bila maju sebagai caleg DPR ataupun DPRD. Kami mengacu pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Keuangan Negara bahwa BPD itu dibiayai oleh keuangan negara baik operasional maupun tunjangannya," ujar Ketua Bawaslu Nur Anwar kepada Kompas.com, Kamis ( 20/9/2018) sore.
Protes itu disampaikan Bawaslu setelah tim KPU Kabupaten Madiun selesai membacakan nama-nama caleg dari seluruh parpol yang ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT) Pileg 2019 sebanyak 400-an orang.
Nur menjelaskan, total BPD yang belum mengundurkan diri dan ditetapkan dalam DCT sebanyak 10 orang. Padahal, sesuai aturan, semestinya anggota BPD yang maju sebagai caleg menyertakan surat pengunduran diri kemudian dilampiri dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Nama Tersangka Kasus Suap MK Masih Tercantum dalam DCT
Ditanya langkah KPU yang memberikan waktu kepada partai untuk menyertakan surat pengunduran diri dari BPD yang masih aktif, Nur mengatakan syarat itu seharusnya sudah dipenuhi satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap.
Dengan demikian, kata Nur, akan menyalahi aturan bila surat pengunduran diri disampaikan pada hari penetapan daftar caleg tetap.
"Itu sudah menyalahi aturan. Syarat-syarat administrasi itu harus dipenuhi satu hari sebelum penetapan DCT," ungkap Nur.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, KPU sudah mendapat surat dari Bawaslu terkait 24 caleg yang bermasalah.
"Sebenarnya surat dari Bawaslu Madiun itu sudah kami tindaklanjuti tadi malam. Ada yang berkaitan dengan Bumdes dan masalah lain. Bahkan tadi malam ada yang sudah diselesaikan," kata Anwar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.