Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eko Akhirnya Miliki Akses Jalan ke Rumahnya (2)

Kompas.com - 19/09/2018, 20:15 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Keempat pelaku ditangkap bersamaan di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Cianjur, dan Samarinda.

Koordinator Dinas Tata ruang Wilayah Ujung Berung Enay Darso mengatakan, meski mediasi ini cukup alot namun akhirnya menghasilkan solusi. Pihaknya mengapresiasi keluarga almarhumah Imas yang 'legowo' memberikan sebagian lahannya untuk akses jalan masuk ke rumah Eko.

Meski sudah disepakati, Enay menilai ada ketidakpuasan dari pihak Eko.

Dia pun mempersilahkan apabila Eko berencana menempuh upaya hukum untuk tetap memperjuangkan hak akses jalan yang sesuai dengan denah dalam sertifikat yang dimilikinya. 

"Itu hak preogatif warga negara untuk menempuh upaya hukum. Karena mungkin dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga sudah komitmen bahwa dari sertifikat itu ada akses jalan yang sudah tertutup," katanya.

Sementara, mengenai kemungkinan denah jalan berubah dalam sertifikat, baru bisa dilakukan setelah akses jalan terbuka.

"Nah itu nanti tahapan kedua, setelah akses jalan terbuka. itu hak prerogatif pak Eko untuk legalitas di sertifikat tersebut, karena harus ada perembukan dengan RT RW dan tokoh masyarakat setempat, dan lainnya. Itu panjang sekali, itu upaya pak Eko untuk melaksanakan upaya hukum," jelasnya.

Baca juga: Kasus Rumah Eko Terkepung Tetangga Kian Pelik, Berikut Fakta Terbarunya

Setelah upaya hukum dilakukan, nantinya pihak BPN akan turun ke lapangan untuk menyesuaikan jalan dengan sertifikat yang sudah tertera dengan akses yang ada.

Enay mengimbau kepada warga agar mengajukan izin  terlebih dahulu ke Dinas Tata Ruang sebelum membangun rumahnya.

Hal tersebut dilakukan agar pemerintah setempat dapat menyesuaikan penataan rumah tersebut yang nantinya akan dipadukan dengan hasil pengecekan yang dilakukan BPN.

Dengan begitu, kasus rumah yang terhimpit tembok tetangga ini tidak akan kembali terjadi.

"Bilamana warga yang membangun harus diajukan dulu ijin mendirikan bangunannya, sehingga disana terlihat gangnya berapa lebar, panjangnya, bagaimana situasi dan kondisinya, sehingga tertata benar. Ada KLB (kelebihan lantai bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan) lalu berapa luas tanah sebenarnya nanti dipadukan dengan pihak BPN," jelasnya. 

Berdasarkan aturan, lanjutnya, ketika seseorang membangun rumah ada ketentuan khusus yaitu adanya gang selebar 1,20 meter.

"Karena sekarang wacana di gang itu sulit untuk membawa jenazah, terutama di gang-gang yang pemukiman padat penduduk ruang wilayahnya memang kecil sekali. Kalau dalam aturan itu 1,5 meter, tapi di perkampungan saya kira 1,20 meter juga sudah cukup," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com