Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eko Akhirnya Miliki Akses Jalan ke Rumahnya (2)

Kompas.com - 19/09/2018, 20:15 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Eko Purnomo akhirnya memiliki akses jalan ke rumahnya.

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Ujung Berung Banju Sagara mengatakan, solusi dari mediasi ini sudah disepakati oleh berbagai pihak termasuk Eko.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya pemerintah kota Bandung memfasilitasi solusi akses jalan yang dituntut Eko.

"Eko juga menerima jalan itu. Itu kan solusi. karena Eko pada awalnya menuntut akses jalan, ya kami carikan. Pemerintah berupaya memfasilitasi dari 2016 sampai sekarang, sampai akhirnya terealisasi," tuturnya.

Baca juga: Eko Mengadu ke Presiden soal Akses Jalan Rumah yang Tertutup Tetangga

Wakil keluarga almarhumah Imas, Hermana menjelaskan, awalnya pihaknya tidak mengetahui adanya kasus yang dialami rumah Eko ini. Akhirnya pihak keluarga mengetahui bahwa rumah Eko ini berada tepat di belakang rumahnya. 

"Kami hanya memantau dan ikut prihatin saja. Nah, tadi malam keluarga ibu Imas didatangi aparat untuk membicarakan masalah ini. Kami sambut gembira. Prinsipnya keluarga ibu Imas itu ingin menolong. Kami tadi mediasi memberikan kesanggupan kami untuk memberikan akses jalan, selama kalau ada kerusakan bangunan diperbaiki kembali. Yang penting, prinsipnya mas Eko dapat akses jalan," jelas Herman

Dia juga mempersilakan pihak kecamatan yang memediasi pelaksanaannya.

"Termasuk nanti kalau misalnya sertifikat harus di split, mangga itu pihak kecamatan yang urus," imbuhnya.

Eko Purnomo, pemilik rumah yang terhimpit bangunan tetangganya mengucapkan terima kasih terhadap tetangga yang sudah memberikan akses jalan masuk ke rumahnya tersebut.

Namun, ia mengaku belum puas dengan kesepakatan tersebut, pasalnya hak jalan yang tertera pada denah sertifikat miliknya tersebut belum sepenuhnya didapatkannya. 

"Mediasi ini terimakasih sudah ada solusinya tapi kami tetap akan terus berjuang. Intinya hak saya belum kembali seratus persen karena tidak sesuai dengan sertifikat. Ke depan kami akan sharing dengan adik akan mengadu ke siapa. Intinya hukum ini belum benar dan belum tegak dan adil. Bagi saya hak saya belum kembali," tuturnya.

Ke depan setelah akses jalan didapatkannya, Eko berencana menjual rumah miliknya tersebut. Namun, hal itu akan dilakukannya usai mendapatkan hak jalan yang ada pada denah sertifikat yang dimilikinya. Sehingga, pemilik rumah Eko nanti tidak mengalami perkara yang serupa dialaminya.

"Akan saya jual tetap, setelah hak saya didapatkan," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com