BANDA ACEH, KOMPAS.com –Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella pada warganya dengan alasan dalam kondisi darurat.
Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim mengatakan, keputusan itu diambil dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, menurut Muslim, masyarakat harus tetap mengetahui, proses pembuatan vaksin oleh Serum Institute India itu menggunakan bahan dari unsur hewan babi.
“Terkait vaksin rubela ini, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi. Namun dalam kondisi terpaksa dan darurat penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Muslim seusai rapat konsultasi vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: MUI Akan Ajak MPU Aceh Diskusi soal Vaksin MR
Muslim menjelaskan, MPU Aceh memang belum melakukan penelitian terhadap kandungan vaksin tersebut. Karena itu, segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa MUI.
Namun, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin ini harus dihentikan.
Guru Besar UIN Ar-raniry ini juga mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan pemberian imunisasi kepada masyarakat.
“MPU juga sepakat dengan Fatwa MUI yang mendesak pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam pemberian imunisasi dan pengobatan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menegaskan, Pemerintah Aceh bersikap hati-hati dalam memutuskan permasalahan yang sangat sensitif itu.
“Selain itu Aceh memiliki MPU, jadi pemerintah harus menunggu fatwa MPU, dan penjelasan dari MPU ini tentu telah mencerahkan kita dan menjadi pijakan terkait kebijakan vaksinasi MR,” kata Wira.
Baca juga: Capaian Baru 49 Persen, Program Vaksin MR Fase Kedua Dilanjutkan
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif menambahkan, Dinas Kesehatan dengan seluruh perangkatnya akan menjalankan langkah-langkah sesuai arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Di antaranya, mengejar target 95 persen vaksinasi MR di seluruh Aceh dengan mempersiapkan SOP yang baik terkait kampanye imunisasi MR.
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Rabu siang, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kembali menegaskan, putusan wajib imunisasi didasarkan pada dasar untuk menghilangkan sebuah kondisi bahaya.
“MUI sudah memutuskan imunisasi itu wajib hukumnya, kalau tidak diimunisasi itu bahaya, maka imunisasi itu bertujuan menghilangkan bahaya, maka menghilangkan bahaya itu wajib," ungkapnya.
"Vaksin memang belum halal, tapi karena untuk menghilangkan bahaya maka dibolehkan untuk menghilangkan bahaya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.