Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2018, 19:51 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com –Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella pada warganya dengan alasan dalam kondisi darurat.

Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim mengatakan, keputusan itu diambil dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, menurut Muslim, masyarakat harus tetap mengetahui, proses pembuatan vaksin oleh  Serum Institute India itu menggunakan bahan dari unsur hewan babi.

“Terkait vaksin rubela ini, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi. Namun dalam kondisi terpaksa dan darurat penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Muslim seusai rapat konsultasi vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: MUI Akan Ajak MPU Aceh Diskusi soal Vaksin MR

Muslim menjelaskan, MPU Aceh memang belum melakukan penelitian terhadap kandungan vaksin tersebut. Karena itu, segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa MUI.

Namun, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin ini harus dihentikan.

Guru Besar UIN Ar-raniry ini juga mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan pemberian imunisasi kepada masyarakat.

“MPU juga sepakat dengan Fatwa MUI yang mendesak pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam pemberian imunisasi dan pengobatan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menegaskan, Pemerintah Aceh  bersikap hati-hati dalam memutuskan permasalahan yang sangat sensitif itu.

“Selain itu Aceh memiliki MPU, jadi pemerintah harus menunggu fatwa MPU, dan penjelasan dari MPU ini tentu telah mencerahkan kita dan menjadi pijakan terkait kebijakan vaksinasi MR,” kata Wira.

Baca juga: Capaian Baru 49 Persen, Program Vaksin MR Fase Kedua Dilanjutkan

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif menambahkan, Dinas Kesehatan dengan seluruh perangkatnya akan menjalankan langkah-langkah sesuai arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Di antaranya, mengejar target 95 persen vaksinasi MR di seluruh Aceh dengan mempersiapkan SOP yang baik terkait kampanye imunisasi MR.

Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Rabu siang, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kembali menegaskan, putusan wajib imunisasi didasarkan pada dasar untuk menghilangkan sebuah kondisi bahaya.

“MUI sudah memutuskan imunisasi itu wajib hukumnya, kalau tidak diimunisasi itu bahaya, maka imunisasi itu bertujuan menghilangkan bahaya, maka menghilangkan bahaya itu wajib," ungkapnya.

"Vaksin memang belum halal, tapi karena untuk menghilangkan bahaya maka dibolehkan untuk menghilangkan bahaya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com