SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah panti pijat tradisional di sebuah ruko digerebek polisi di Surabaya. Karena berdasarkan laporan warga, panti pijat tersebut juga melayani jasa prostitusi.
Dalam penggerebekan pada Senin (17//2018) lalu di Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16 Kecamatan Gubeng itu, selain mengamankan KA sebagai pemilik panti pijat, polisi juga mengamankan 14 terapis dan beragam barang bukti di antaranya puluhan kondom.
Kepada polisi, KA mengaku tidak tahu bahwa anak buahnya memberikan layanan "plus-plus" kepada pelanggan pijat.
Namun polisi yang sudah memiliki cukup keterangan saksi dan barang bukti tetap memberikan status tersangka kepada perempuan berusia 59 tahun itu.
Baca juga: Warga Dolly yang Gugat Pemkot Surabaya Bantah Dukung Prostitusi
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan, meski bernama pijat tradisional, panti pijat tersebut mirip lokalisasi.
"Tamu bisa memilih terapis yang dipajang di ruang berkaca," jelasnya, Rabu (19/9/2018).
Tarif layanan pijat tradisional di panti pijat tersebut dari Rp 100.000 dan paling mahal Rp 500.000. Tarif Rp 100.000 untuk pijat biasa, jika ingin layanan plus-plus tarifnya bisa sampai Rp 500.000.
Pemilik panti pijat tradisional tersebut kini mendekam di tahanan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.