Memei Ditetapkan Tersangka
Pada Selasa (18/9/2018) sore, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Memei sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Memei ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konfrensi persnya, Selasa (18/9/2018) sore.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti dan serta keterangan saksi-saksi.
“Sore ini, kami meningkatkan status MM jadi tersangka kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan anak. Tersangka dikenakan Pasal 77, 76, dan 80 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Baca juga: Satu Bocah yang Disekap Bersama Binatang dan Kabur Akhirnya Ditemukan
Atas pasal yang disangkakan, lanjut Wirdhanto, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
“Mengenai motif penyekapan dan penyiksaan ketiga anak angkatnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, dari pemeriksaan awal, motifnya karena impitan ekonomi. Tersangka mengalami tekanan sehingga berdampak pada perlakuan kasar kepada ketiga anak angkatnya itu,” bebernya.
Tes DNA
Kepada penyidik, Memei mengaku 2 dari 3 anak angkatnya itu adalah anak kandungnya.
Meski begitu, penyidik Polrestabes Makassar akan melakukan tes DNA untuk memastikan status ketiga anak itu.
“Tersangka mengklaim bahwa anak pertama dan kedua adalah anak kandungnya dan anak ketiga adalah anak angkatnya. Tetapi, polisi tidak langsung percaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konfrensi persnya, Selasa (18/9/2018) sore.
Baca juga: 3 Bocah Disekap Bersama Puluhan Binatang oleh Ibu Angkatnya
Untuk membuktikan status ketiga anak tersebut, kata Wirdhanto, penyidik perlu pembuktian lebih lanjut dengan mencari dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran ketiga anak tersebut dan berkoordinasi dengan dinas catatan sipil.
“Selain itu, kita akan mengundang Laboratorium Forensik khususnya bagian tes DNA untuk memastikan status ketiga anak tersebut. Apakah anak itu anak kandung tersangka atau bukan anak kandung,” tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan