Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Wabah Malaria hingga Golkar Pecat Kadernya

Kompas.com - 18/09/2018, 19:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Jika bantuan perbaikan rumah bagi korban gempa bumi bisa dicairkan, kami dapat segera membangun rumah sesuai konsep pemerintah yakni rumah indah sederhana aman (RISA) bagi para korban gempa," kata HM Kemal Islam, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram.

Dikutip dari Antara hari Selasa (18/9/2018), Kemal menjelaskan, pengiriman surat tersebut sudah sesuai prosedur yang diterapkan pemerintah.

"Meskipun, sejauh ini belum ada informasi dan tindak lanjut terhadap surat yang kita layangkan itu," katanya.

Berdasar data Disperkim, ada 122 kepala keluarga dari 1.600 kepala keluarga, sudah memiliki dana di rekening mereka. Namun, dana tersebut belum bisa dicairkan.

Baca Juga: ICW Minta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dihukum Maksimal

4. Aparat TNI cek jalur pendakian ke Gunung Rinjani

6 anggota TNI dan satu petugas Taman Nasional Gunung Rinjani, pada Senin (17/9/2018), melakukan pengecekan jalur pendakian di Gunung Rinjani.

Pengecekan tersebut dilakukan pascagempa bumi yang terjadi pada akhir Juli dan awal Agustus lalu.

Komandan Sektor III Wilayah Lombok Timur, Kolonel Mar Aziz, didampingi anggota Babinsa 1615-10/Sembalun, Serda Sahlan dan empat anggota Yonzipur 10 Kostrad, serta satu petugas TNGR, mendapati kondisi jalur pendakian masih bagus, termasuk kondisi bangunan Pos Cek Poin.

Namun, para pendaki masih belum diizinkan untuk mendaki karena hingga saat ini gempa susulan masih sering terjadi.

Baca Juga: Fakta Terbaru Gempa Lombok, Korupsi Dana Kemanusiaan hingga Sepak Bola ala Brasil

5. Golkar pecat kadernya yang korupsi dana kemanusiaan gempa

Pemeriksaan oknum anggota DPRD Mataram dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram. KOMPAS.com/ Karnia Septia Pemeriksaan oknum anggota DPRD Mataram dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Muhir, kader partainya yang tertangkap tangan terkait korupsi dana rehabilitasi gempa Lombok, resmi dipecat Partai Golkar.

Surat pemberhentian bernomor KEP-18/GOLKAR/MTR/IX/2018 diteken pada Senin (17/9/2018) kemarin.

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, surat pemberhentian itu diteken oleh Ketua DPD Golkar Kota Mataram Mohan Roliskana dan Sekretaris DPD Kota Mataram Usman TS.

Sebelum pemecatan, pimpinan DPD Golkar Mataram telah menggelar rapat tanggal 16 September 2018. Muhir dipecat dari kepengurusan hingga keanggotaan partai.

"Memberhentikan saudara H Muhir, S.Kep sebagai kader/anggota Partai Golkar Kota Mataram," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga: Terjaring OTT, Anggota DPRD dari Golkar Jadi Tersangka Kasus Dana Rehabilitasi Gempa

Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati/ Ihsanuddin), ANTARA

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com