Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Guru SD, Seorang Wartawan di Madiun Ditangkap

Kompas.com - 18/09/2018, 13:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Aparat Polres Madiun menangkap SH (40), wartawan salah satu media cetak dengan tuduhan memeras seorang guru SD di Madiun.

"Tersangka SH kami tangkap seusai menerima uang yang diserahkan YS (57), guru SDN Karangrejo," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf, Selasa (18/9/2018). 

"Kepada korban, tersangka meminta uang kepada YS sebesar Rp 10 juta agar berita tentang perselingkuhannya tidak dimuat di medianya," tuturnya. 

Rentrix menyatakan, polisi menangkap SH setelah mendapatkan pengaduan langsung dari korban didampingi atasannya.

Baca juga: OTT Pemerasan Dana Rehabilitasi Gempa, HM Terancam Hukuman Berat

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, sepeda motor, kartu pers, foto korban, dan surat tugas.

Ia menceritakan, kasus ini bermula saat tersangka SH mendatangi korban di tempat kerjanya, Senin (13/8/2018).

Kepada korban, tersangka menuduhnya berselingkuh dengan seorang pria. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan foto saat korban bertemu dengan pria selingkuhannya.

Selanjutnya, tersangka mengancam kasus perselingkuhan itu akan diberitakan di koran medianya.

"Melihat korban ketakutan akan diberitakan, tersangka menawarkan tidak akan memberitakan kasus perselingkuhan asalkan korban mau membayar uang Rp 10 juta," imbuhnya.

"Permintaan itu tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi permintaan tersangka Rp 5 juta saja," kata Rentrix.

Baca juga: Teror Bom Terhadap Ridwan Diduga Modus Pemerasan

Usai pertemuan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban namun tidak ditanggapi. Jengkel dengan sikap korban, tersangka mendatangi kembali sekolah tempat kerja korban.

Tersangka menyampaikan kepada atasan korban, kalau korban berselingkuh. Selaku atasan, kepala SD tersebut memanggil korban untuk diklarifikasi.

Tak hanya itu, saat bertemu kepala sekolah, tersangka menyampaikan korban mengingkari janji akan membayar Rp 5 juta.

Uang itu sebagai pengganti jasanya karena tidak memuat berita perselingkuhan korban.

"Kepsek lalu mempertemukan korban dan tersangka. Saat bertemu, korban merasa keberatan dengan permintaan tersangka. Tersangka lalu menurunkan uang yang diminta menjadi Rp 3 juta," tutur Rentrix.

Usai pertemuan, korban memberikan uang muka Rp 700.000 kepada tersangka. Pasca pertemuan itu, tersangka mengalami ketakutan, resah, malu, dan tidak tenang.

"Tersangka kami jerat dengan pasal pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Rentrix. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com