Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Tak Dihadirkan, Sidang Kasus Candaan Bom Dianggap Berat Sebelah

Kompas.com - 18/09/2018, 10:04 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum, Rezkinil Jusar mengatakan, kesaksian dari para saksi ini bisa dibacakan, sepanjang masih memenuhi dua aspek, di antaranya memenuhi tiga panggilan atau sudah ada berita acara sumpah apabila saksi tidak hadir.

"Bukan artinya tidak mau dihadirkan. Karena dalam KUHAP, adanya berita acara saksi di dalam penyidikan itu sama kuatnya dengan berita acara sumpah di persidangan," ujar Rezkinil.

Rezkinil menambahkan, keterangan yang terdapat dalam BAP tersebut sama dan sah ketika dibacakan dalam persidangan apabila saksi tidak dapat hadir.

Terkait dengan pemanggilan paksa yang diungkapkan oleh penasihat hukum, apabila jaksa sudah melakukan panggilan yang patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir, maka bisa dipanggil paksa. Itupun, menurut Rezkinil, seandainya keterangan saksi juga dibutuhkan.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Sekuriti Bandara Bilang Frantinus Tak Sebut Kata Bom

Saksi Linda tidak dihadirkan, sebut Rezkinil, karena sesuai dengan keterangan dalam BAP, menurutnya yang dibacakan pun akan sama. Pihaknya mengaku seobyektif mungkin dalam menangani perkara ini.

Berat sebelah

Sementara itu, pihak yang diberi kuasa oleh pihak keluarga untuk mendampingi Frantinus, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan JPIC Kapusin menilai, proses persidangan yang saat ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terkesan berat sebelah.

"Pada prinsipnya kita tidak ingin ada pihak yang 'masuk angin', karena dalam dua sidang terakhir ini ada yang janggal," ungkap Stephanus.

Dalam sidang sebelumnya yang diselenggarakan pada Kamis (13/9/2018), Jaksa menghadirkan saksi, yaitu pilot yang berkebangsaan Rusia. Pada saat dilakukan BAP, pilot tersebut didampingi oleh penerjemah yang bersertifikat.

Namun, pada saat memberikan kesaksian, pilot tersebut didampingi oleh penerjemah yang tidak bersertifikat dan berasal dari orang Lion Air sendiri dan itu sudah melanggar aturan.

Parahnya lagi, sebut Stephanus, penerjemah itu menambah dan mengurangi terjemahan, sehingga banyak yang terkesan mengada-ada.

"Karena kita juga bawa orang yang fasih bahasa Inggris, sehingga tahu apa yang disampaikan oleh penerjemah dari Lion Air itu," ucapnya.

Kemudian, pada saat kuasa hukum ingin menghadirkan saksi ahli, dimentahkan oleh hakim dengan alasan saksi dari jaksa penuntut umum sudah banyak dan waktu penahanan sudah terlalu lama.

"Ketua Majelis Hakim mengatakan agar kuasa hukum lebih baik mempersiapkan banding atau kasasi, padahal tahapan sidang lainnya seperti pledoi, replik, duplik serta putusan belum ada," ungkap Biarawan Kapusin ini.

"Artinya pernyataan ketua majelis ini kita sudah tahu bahwa Frans kalah dan siap-siap dihukum penjara," tambahnya.

Stephanus menambahkan, yang mengejutkan adalah pada saat kuasa hukum mengajukan agar menghadirkan saksi yang meringankan yang ada didalam BAP, majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum punya duit atau tidak.

"Ada hal yang ditabrak ketua Majelis Hakim, beliau bertanya kepada pengacara terdakwa, saudara punya duit gak. Pertanyaan ini karena pengacara terdakwa minta agar saksi yang di-BAP harus dihadirkan," papar Stepanus.

Baca juga: Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

"Terutama saksi yang meringankan terdakwa. Saksi yg di BAP tersebut, wajib dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi faktanya, saksi yang akan meringankan terdakwa tidak dihadirkan, tetapi saksi yang hanya 'katanya' dihadirkan jaksa dalam persidangan," pungkas Stephanus.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (20/9/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com