Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Meski Caleg Eks Napi Koruptor Lolos, Keputusan di KPU

Kompas.com - 17/09/2018, 19:41 WIB
Aji YK Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua eks narapidana kasus korupsi masuk dalam bursa calon legislatif di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, setelah Badan Pengawas Pemilu dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu.

Nama dua napi eks koruptor tersebut yakni Zulfikri yang maju dari Partai Perindo untuk Dapil 2 Kota Pagaralam dan Jones Khan, caleg dari partai Demokrat yang maju sebagai caleg dari Dapil 1 Kota Pagaralam.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Junaidi mengatakan, dua caleg tersebut bisa maju sebagai calon wakil rakyat setelah Bawaslu setempat mendapatkan surat putusan dari MA.

“Bawaslu Pagaralam sudah menerima keputusan dan mengabulkan permohonan mereka dan masuk dalam daftar calon tetap (DCT),” kata Junaidi saat dihubungi, Senin (17/8/2018).

Baca juga: Jokowi Hormati Keputusan MA soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Junaidi melanjutkan, meskipun pencalonan mereka lolos di Bawaslu, namun keputusan terakhir untuk memajukan DCT Caleg tetap berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam yang merupakan wilayah dapil calon masing-masing.

“Keputusan tetap berada di KPU untuk memasukan nama mereka atau tidak. Kalau misalkan masih dalam masa tahanan, mungkin tidak bisa,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Hebohnya Emak-emak di Medan, Tak Mau Jalan meski Sandiaga Sudah Kibarkan Bendera Start

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com