Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Jengkel, Pria Ini Setubuhi Pelajar SMK di Depan Pacar Si Gadis

Kompas.com - 17/09/2018, 19:20 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS. com - Matrodli (33), warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng, nekat mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial BP (16), warga Genuk, Kota Semarang.

Perbuatan Matrodli terhadap pelajar SMK itu dilakukan di depan pacar korban.

Akibat perbuatannya, pria itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu, dipicu rasa jengkel Matrodli kepada pasangan muda mudi yang asyik bermesum ria di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.

Kebetulan tersangka sedang asyik bermain game online di bilik sebelahnya.

Merasa terganggu dengan ulah gaduh dua ABG itu, Matrodli lantas mendatangi keduanya.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.

Baca juga: Pemilik Klinik Dokter Cabul Jadi Tersangka

Merasa ketakutan atas intimidasi tersangka, korban bersama kekasihnya menuruti semua perintahnya.

Korban BP ikut membonceng Matrodli, sedangkan pacarnya mengikutinya dari belakang.

Bukannya diajak ke kantor Polda Jateng, korban dan pacarnya justru diajak ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak dan terjadilah aksi pencabulan itu.

"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.

Sementara itu, Matrodli mengaku kesal kepada dua sejoli itu karena telah berbuat gaduh di warnet sehingga dirinya yang tengah asyik bermain game online merasa terganggu.

Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orang tuanya.

"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya dimana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.

Atas perbuatannya itu, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu. 

Kompas TV Modus yang digunakan sang dukun yakni dengan mengelabuhi korban, ia menggunakan pakaian berwarna kuning seperti jubbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com