Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Vaksin MR di Aceh Belum Selesai...

Kompas.com - 17/09/2018, 17:11 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Dihentikan sementara

Pelaksanaan vaksin MR di Aceh terhenti setelah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Dinas Kesehatan dan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk menghentikan sementara pemberian vaksin.

Hal ini awalnya disampaikan oleh juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Minggu (5/8/2018).

Saifullah menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Plt Gubernur Aceh, Bapak Nova Iriansyah, minta ditunda hingga vaksinnya memiliki sertifikat halal agar masyarakat Muslim di Aceh nyaman mengikuti program imunisasi tersebut," katanya.

Baca juga: Kisah Tenaga Kesehatan di Pedalaman, Imunisasi Bayi di Tengah Hutan

Namun, lanjut dia, warga non-Muslim yang ingin mengimunisasikan anaknya dapat dilayani sebagaimana mestinya.

Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018, MUI mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin MR. MUI memutuskan bahwa vaksin MR itu mubah hukumnya karena dibutuhkan untuk mencegah campak dan rubella. Mubah artinya boleh dilakukan dan tak ada paksaan.

Tetapi polemik belum selesai

Seharusnya dengan keluarnya ketetapan fatwa dari MUI, pelaksanaan imunisasi di Aceh diharapkan berjalan lancar.

Namun, perkembangannya ternyata tak sesuai harapan. Polemik belum selesai. Ada kehidupan anak-anak, generasi muda di Aceh, yang terancam.

Saifullah mengatakan, pemerintah daerah akan menggelar sejumlah rapat koordinasi untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat.

“Masih akan ada rapat koordinasi lagi yang akan dilakukan pada pekan ini sehingga nanti akan ada putusan yang benar-benar kongkrit, termasuk penyampaian info yang sama sehingga masyarakat bisa mendapat info yang pasti dan nyaman melakukan imunisasi,” ungkap Saifullah, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Kisah Nursaka, Bocah SD yang Setiap Hari Bolak-balik Indonesia-Malaysia demi Sekolah di Tanah Air (1)

MPU Aceh sendiri, lanjut dia, sudah mengeluarkan surat bernomor 451.7/619 tertanggal 13 September yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa penggunaan vaksin MR adalah haram, kecuali dalam hal darurat saja.

“Nah, ini masih akan kami bahas dalam rapat koordinasi mendatang sehingga semua penjelasan bisa diberikan secara detail dan setelah itu akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Saifullah.

Tidak hanya itu, sejumlah organisasi sipil pun melakukan pembahasan terkait minimnya capaian imunisasi, khususnya imunisasi MR di Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh, misalnya, mengadakan diskusi terkait maraknya isu vaksin MR beberapa hari ini di Aceh.

Baca juga: Jangan Tolak Imunisasi Difteri, Penyakitnya Lebih Ngeri dari Vaksinnya

Kepala Ombudsman RI Aceh Taqwaddin mengatakan, pihaknya mengeluarkan saran atau tindakan segera kepada Pemerintah Aceh untuk menekan tingkat kematian bayi dan mewabahnya campak dan rubella.

Menurut Taqwaddin, kasus ini kemungkinan terjadi karena adanya simpang siur informasi di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Komisioner Pengawasan Perlindungan Anak Firdaus Nyak Idin mengakui, besarnya dampak yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi MR telah memakan banyak korban.

Pihaknya menyarankan agar MPU dan Pemerintah Aceh segera bermusyawarah dan mempertimbangkan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com