Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Bantah Sel Setya Novanto Lebih Luas dari Sel Tahanan Lain

Kompas.com - 16/09/2018, 21:20 WIB
Kontributor Kompas TV Babel, Rahmatul Fauza,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa sel yang dihuni Setya Novanto di Lapas Sukamiskin lebih luas dari pada sel tahanan lainnya.

Hal ini diungkapkan Yasonna Laoly saat berkunjung ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu ( 16/8 ) petang.

Menurut Yasonna, ada 52 sel dengan luas yang sama di Lapas Sukamiskin yang dibangun pada zaman Belanda tersebut.

“Sebelumnya Ombudsman itu tidak lihat semua. Di Lapas Sukamiskin itu ada 52 kamar yang sama besarnya. Lapas itu dibangun pada tahun 1918, tidak ada keistimewaannya,” ujar Yasonna.

Baca juga: Ombudsman: Kamar Tahanan Setnov Lebih Besar dari Kamar Tahanan Lain

Menurut Menkumham, dulu memang ada 3 kelas kamar atau sel. Pada zaman Belanda, bagi tahanan yang berpangkat perwira, ditahan di lantai atas yang memang lebih luas, sedangkan yang bukan perwira di sel lainnya. 

“Dulu waktu OTT, yang dikritik adalah fasilitas ( sel lebih besar ) diberi karena uang. Pasca OTT tidak ada lagi. Semua punya hak yang sama,” tegas Yasona.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan, walau tidak ada fasilitas mewah, namun sel tahanan Setya Novanto lebih luas dua kali lipat dari sel para tahanan lainnya. KPK pun meminta agar Ditjen PAS menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

 

Kompas TV Sebelumnya Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com