Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli e- KTP Rp 400 Ribu, Pegawai Dinas Dukcapil di Jayapura Ditangkap

Kompas.com - 15/09/2018, 18:14 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura, Papua, berinsial SZR (50) tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar di kantornya, Jumat (14/8/2018).

SZR diamankan Tim Saber Pungli Polres Jayapura, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar F Rahadian.

SZR memberikan jasa pembuatan e- KTP Nasional kepada korban Herman Enok (31) dengan biaya sebesar Rp 400.000.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilalukan tim saber pungli di Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Pungli di Tanah Abang

"OTT ini dilakukan atas dasar laporan warga setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim saber pungli," ungkap Kamal, Sabtu (15/8/2018) di Polda Papua.

Kamal membeberkan, tim menangkap SZR ketika sedang bersama korban Herman Enok yang memberikan biaya kepengurusan e- KTP Nasional sebesar Rp 300.000.

"Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku sebelumnya telah memberikan uang muka Rp 100.000 kepada oknum pegawai Dinas Dukcapil. Lalu saat hendak mengambil KTP, korban kembali menyerahkan uang senilai Rp 300.000. Jadi untuk 1 KTP harus membayar Rp 400.000," lugasnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 buah e- KTP Nasional atas nama korban Herman Enok, uang sebesar Rp 300.000, 1 ID card pelaku, 2 lembar laporan kas bulanan, 2 lembar catatan perjalanan dinas dan 9 lembar surat keterangan data base kependudukan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e undang-undang No 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 423 KUHP jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com