Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Pelaku Pembuangan Limbah Medis di Hutan Mangrove

Kompas.com - 14/09/2018, 21:06 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Oknum karyawan PT Mahardika Handal Sentosa (MHS), S (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah medis di kawasan konservasi mangrove di Dusun Sukamulya, RT 002 RW 002, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa saksi-saksi, pengumuman alat bukti, dan pemeriksaan dokumen.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku (S) melakukan aksinya seorang diri. Ia mengambil limbah medis di rumah sakit di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, membawa menggunakan kendaraan boks roda empat bernomor polisi B 9233 IZ. Motifnya ekonomi," ujar Slamet saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat (14/9/2018).

Pelaku, kata Slamet, diamankan di kantor PT MHS di daerah BSD, Tangerang, Kamis (13/9/2018). S diketahui merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan limbah medis seberat 467 kilogram di hutan mangrove.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pembuang Limbah Medis di Hutan Mangrove

Slamet mengungkapkan, kontrak perjanjian antara RS Budi Asih dengan PT MHS terjalin sejak Januari 2018. Hanya saja, pada Maret 2018 lantaran PT MHS meminta kenaikan harga yang belum disepakati, kerja sama keduanya sempat terhenti.

"Oknum tersebut kemudian menghubungi pihak rumah sakit bahwa limbah tersebut siap diangkut. Dari Juni hingga September kurang lebih dilakukan pengangkutan sebanyak dua hingga tiga kali, salah satunya dibuang di wilayah Pusakajaya, Kecamatan Cilebar," terangnya.

Pihaknya, kata dia, tengah mendalami penyidikan kemungkinan limbah medis yang diambil dua kali sebelumnya juga dibuang di media lingkungan, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.

"Sedang kami dalami," kata dia.

Selain mengamakan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil roda empat bernomor polisi B 9233 IZ dan sebanyak 468 kilogram limbah medis yang dikemas dalam kantung plastik berwarna kuning.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 104 jo Pasal 60 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Ungkap Kasus Pembuangan Limbah Medis, Polisi Datangi Kantor PT MHS

S sendiri, kepada awak media, mengaku baru membuang limbah medis ke media lingkungan. Ia beralasan membuang limbah di kawasan konservasi mangrove di Dusun Sukamulya, RT 002 RW 002, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, pada Minggu (10/9/2018) karena tempat tersebut sepi.

"Karena sepi," katanya.

Kompas TV Untuk sementara, tumpukan limbah medis diberi garis polisi, karena berisi alat bekas pakai yang sarat penyakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com