Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Yogyakarta Minta Pemkab Tegas soal Peternakan di Gunung Sewu

Kompas.com - 14/09/2018, 20:35 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menutup kawasan peternakan di kawasan Gunung Sewu.

Sebab, dikhawatirkan jika dibiarkan akan merusak ekosistem di kawasan warisan Gunung Sewu Unesco Global Geopark.

"Kami berharap Pemkab Gunungkidul bertindak tegas dengan menutup peternakan dan dilakukan penyegelan seluruh aktivitasnya," kata Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera saat dihubungi Jumat (14/9/2018) petang.

Menurut dia, berbagai kerugian didapatkan jika tetap menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi peternakan. Diantaranya,  bukit karst (conical hills) yang selama ini digunakan sebagai resapan air.

Apalagi, November 2017 lalu, pernah terjadi banjir besar di sekitar Desa Pacarejo, Semanu, lokasi peternakan ayam milik PT. Widodo Makmur Unggas.

"Gunungnya dikepras itu berdampak korositas air hujan. Artinya air hujan akan menjadi air permukaan, karena tidak bisa masuk ke dalam tanah. Tahun lalu, Gunungkidul punya pengalaman banjir, salah satunya di Semanu. Seharusnya pengalaman ini diperhatikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Melunak pada Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu

Selain itu, pengelolaan limbah dari peternakan nantinya tidak bagus dan meresap.

"Terkait sungai bawah tanah di Gunungkidul ada hewan endemik, kalau dipaksakan terjadi pencemaran berdampak punahnya hewan endemik. Air tercemar sehingga terjadi perubahan ekosistem didalamnya,"ucap Halik.

Dia menambahkan, langkah awal Pemkab harus tegas. Jika sudah memberikan SP II, seharusnya SP III tidak terlalu lama.

"Pemkab harus melakukan penyegelan di lokasi, dan memastikan tidak ada aktivitas disana, Kedepan pemkab menuntut kewajiban perusahaan itu untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan. Jika pengusaha tidak mau pemkab harus mau membongkar bangunan yang ada,"tandasnya.

Halik yakin, pemilik peternakan ayam tersebut belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Kalaupun pemilik mengantongi izin, hal tersebut patut dipertanyakan karena Geopark Gunung Sewu adalah kawasan lindung.

Mengacu pada peraturan, menurut dia, pemberian perizinan tidak hanya RTRW kabupaten Gunungkidul, juga harus melihat keputusan menteri terkait bentang alam kawasan karst.

"Itu nilai negatif bagi Pemkab Gunungkidul karena selama ini melakukan pengembangan ekowisata di titik-titik kawasan itu. Ini akan mempunyai dampak yang cukup besar di banyak aspek, terhadap pengakuan dunia dan dampak di lokal. Penghancuran bentang alam bisa jadi tidak memperpanjang status geopark dunia,"ucap Halik.

Sementara ketika dikonfirmasi soal kejelasan pengiriman surat peringatan kepada PT. Widodo Makmur Unggas, Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajat Ruswandono belum bisa memberikan jawaban yang jelas.

"Saya barusan dari Jakarta,enggak usah diperpanjang lagi," katanya singkat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com