Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Video Porno di Facebook, Seorang Pedagang Buah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/09/2018, 20:09 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ibnu Arip (32), warga Jalan A Yani, RT 20 RW 6, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang akibat menyebarkan video porno melalui akun facebook miliknya, Ibnu Tok pada Kamis (13/9/2018).

Video tidak senonoh berdurasi tiga menit 34 detik itu diposting pelaku ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang dan menjadi viral. Sebab, grup tersebut memiliki anggota ribuan akun.

Dalam postingan itu pelaku yang tidak lain adalah pedagang buah menuliskan bahwa sepasang laki-laki dan perempuan yang ada di dalam video itu merupakan warga sekitar rumahnya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku melanggar Pasal 29 Undang- undang Nomor 44 tahun 2008 itu tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Bahwa ada penyebaran video ataupun foto yang viral di Facebook. Yaitu di Komunitas Peduli Malang Raya yang mana member komunitas tersebut sekitar 400.000 lebih, artinya kalau seseorang posting di situ minimal 400.000 orang itu lihat," katanya, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Selingkuhan yang Buat dan Sebarkan Video Porno

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan video itu dari temannya yang berinisial A.

Dari temannya itu, pelaku mendapatkan informasi bahwa dua sosok dalam video itu adalah warga di sekitar rumahnya. Padahal, pelaku tidak mengenal dua sosok yang ada di dalam video tidak senonoh tersebut.

"Berdasarkan keterangan sementara dari pemeriksaan penyidik, pelaku ini mendapatkan video tersebut dari temannya yang bernama A. Itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian oleh pelaku ini, karena berdasarkan keterangan A ini, bahwa ini merupakan orang satu kampungnya dia. Kemudian dia posting di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya itu dengan embel-embel bahwa itu merupakan warga Wajak, di desanya dia," jelas Yade.

Namun, Yade masih menyangsikan bahwa sosok yang ada di dalam video itu merupakan warga Kecamatan Wajak. Yade pun mengaku masih menyelidiki dua sosok yang tengah berbuat mesum di atas kursi sofa tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dia (pelaku) juga tidak kenal. Dan, orang ini bukan orang Wajak juga. Dan, ini belum tentu orang Kabupaten Malang. Sedang kita lakukan penyelidikan juga, pelaku yang di dalam (video) ini orang mana," katanya.

Baca juga: Otak dan Sutradara Video Porno Anak Didakwa Pasal Berlapis

Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Malang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara untuk UU ITE dan maksimal 12 tahun penjara untuk UU pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com