Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kembalikan Berkas Perkara Pemilik Mercy Tabrak Pemotor ke Polisi

Kompas.com - 14/09/2018, 19:45 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO,KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengembalikan berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka IA (40), pemilik sekaligus pengemudi mobil sedan jenis Mercedez-Benz (Mercy) nomor polisi AD 888 QQ kepada penyidik Polresta Surakarta, Jumat (14/9/2018).

Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengungkapkan, dikembalikannya berkas perkara kasus atau P18 tersebut karena setelah dilakukan penelitian, masih ada beberapa materi yang harus dilengkapi penyidik Polresta Surakarta.

Sebelumnya, berkas perkara kasus itu diterima Kejari Surakarta pada 6 September 2018.

"Hasil laboratoris barang bukti kasus tersebut belum dilampirkan dalam berkas perkara. Laporan tersebut nantinya akan menjadi alat bukti berupa surat," kata Teguh.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pemotor Tewas Ditabrak Pemilik Mercy di Solo

Kemudian, lanjut Teguh, syarat materiil untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP harus ada kesesuaian antara tiga saksi yang berada di dalam mobil milik tersangka IA.

"Juga keterangan saksi atas nama Iwan Junaedi yang memberikan pengetahuan tentang mobil Mercy. Kami dari Kejaksaan (ingin) agar saksi itu sebagai saksi ahli, bukan sebagai saksi biasa," ungkap dia.

Berkas perkara itu juga harus dilengkapi saksi yang melihat korban terjatuh dari motornya setelah ditabrak tersangka.

Sebab, keterangan saksi itu belum menjelaskan apakah korban itu jatuh tersungkur ke arah kanan atau kiri.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, akan segera melengkapi berkas perkara kasus yang dikembalikan Kejari.

Dia menambahkan, sejauh ini tidak ada kesulitan dalam menyusun berkas perkara kasus itu.

"Setelah berkas perkara kami lengkapi, segera kami limpahkan kembali ke Kajari Surakarta," jelas Fadli.

Baca juga: Ada 42 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas

Sebelumnya diberitakan, IA diduga sengaja menabrak pengendara motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28) dari belakang hingga tewas di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada 22 Agustus lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya menetapkan IA, warga Karanganyar sebagai tersangka.

IA dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kompas TV Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan para pelaku balap liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com