Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Melunak pada Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu

Kompas.com - 14/09/2018, 15:18 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim perusahaan PT Widodo Makmur Unggas telah mengurus perizinan.

Sikap Pemkab Gunungkidul lebih melunak setelah sebelumnya Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono berniat mengirimkan surat peringatan.

"Semua usaha peternakan unggas di wilayah Kabupaten Gunungkidul harus memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,"kata Bupati Gunungkidul Badingah dalam rilisnya Jumat (14/3/2018)

Menurut dia, PT. Widodo Makmur Unggas telah memiliki itikad baik dengan mengajukan permohonan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, baik izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal ) yang saat ini masih dalam proses.

Pembahasan Amdal tersebut memerlukan waktu yang cukup karena saat ini masih dalam proses masa transisi dari sistem perizinan manual ke sistem Online Single Submission (OSS).

“Saya sebagai Bupati Gunungkidul tetap mendorong untuk semua investor yang berusaha di wilayah Gunungkidul memiliki Izin sesuai aturan yang berlaku,"ucapnya.

Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak yang mengelola usaha di kawasan karst untuk melakukan pengurusan perizinan.

"Selain itu lokasi tersebut tidak melanggar Perda RT/RW karena Kecamamatan Semanu termasuk 7 (tujuh) Kecamatan sebagai Kawasan pengembangan ternak unggas,"katanya.

Baca juga: Perjalanan Gunung Sewu Jadi Geopark Global dan Kasus Peternakan Ayam (4)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko, membenarkan usaha ternak tersebut telah mengurus perizinan dan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Menanggapi adanya pemberitaan mengenai rencana pembuangan limbah ternak ke luweng sekitar lokasi usaha ternak, Pemkab Gunungkidul telah menerjunkan Tim yang terdiri dari OPD terkait telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Hasilnya, tidak terdapat adanya pelanggaran pengolahan limbah ternak unggas.

“Bangunan di bibir luweng yang dikhawatirkan untuk mengelola limbah tersebut justru dibangun atas permintaan warga setempat sebagai pengaman atas resiko jatuh ke luweng atau jurang,”katanya.

Kades Pacarejo Suhadi menjelaskan, warga masyarakat Pacarejo memiliki 4 tuntutan kepada Perusahaan PT. Widodo Makmur Unggas ini.

Tuntutan meliputi 90 persen tenaga kerja lokal, sudah dijalankan. Pemeliharaan infrastruktur untuk umum seperti jalan dan lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan, disepakati.

"CSR perusahaan diperuntukkan kepada masyarakat setempat juga sudah berjalan dan melengkapi perizinan termasuk Amdal sementara masih dalam proses," kata Kades.

Baca juga: Pemkab Kirim Surat Peringatan ke Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu (3)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com