Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Tragedi Bus Masuk Jurang di Cikidang, MA Tersangka hingga Tak Punya SIM B1

Kompas.com - 14/09/2018, 05:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - MA (26) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan mirkobus masuk jurang di Cikidang, Sukabumi, yang menewaskan 21 orang pada hari Sabtu (8/9/2018).

Selain itu,  MA mengaku baru bekerja sebagai kru bus selama dua bulan dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tipe B1. 

Berikut fakta terbaru terkait kecelakaan maut di Cikidang.

1. MA, kernet mikrobus menjadi tersangka

Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.ANTARA FOTO/BUDIYANTO Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.

Setelah memeriksa sejumlah bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara, Polres Sukabumi menetapkan MA sebagai tersangka.

Polisi juga megumpulkan keterangan dari sejumlah penumpang mikrobus yang selamat. Mereka melihat MA menggantikan Jahidi sebagai sopir. Jahidi sendiri tidak selamat dalam kecelakaan tersebut. 

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," kata
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga: Kronologi Bus Masuk Jurang di Sukabumi yang Tewaskan 21 Orang

2. MA baru bekerja selama 2 bulan dan tak punya SIM B1

Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.AFP PHOTO/STR Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.

Dalam penyelidikan polisi, MA mengakui diminta Jahidi untuk memegang kemudi sebelum masuk ke jalur Cikidang.

Selain itu, MA mengakui dirinya baru bekerja di bus pariwisata Jakarta Wisata Transport selama dua bulan.

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," kata Kapolres Sukabumi.

Kapolres menambahkan, MA baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan tersebut dan posisinya sebagai kernet. Ia tidak mempunyai SIM B1 yang harus dimiliki pengemudi bus dan hanya memiliki SIM A.

Baca Juga: Kernet Bus Masuk Jurang Akan Dioperasi di RS Bhayangkara Sukabumi

3. Tiga pelanggaran dalam kecelakaan maut mikrobus Cikidang

Petugas Satlantas Polres Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor memeriksa kelaikan kendaraan bus yang melintas di Tol Ciawi KM 45, Minggu (9/9/2018).KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas Satlantas Polres Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor memeriksa kelaikan kendaraan bus yang melintas di Tol Ciawi KM 45, Minggu (9/9/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut prihatin atas tragedi kecelakaan bus pariwisata di Sukabumi yang menewaskan 21 penumpang. Budi mencatat ada tiga pelanggaran terkait kecelakaan tersebut.

"Pertama jalan itu bukan untuk bus, karena memang secara teknis tidak memungkinkan untuk bus ke sana, hanya dipaksakan. Kedua, kendaraan (bus) sendiri dua tahun tidak di kir. Ketiga sopirnya itu bukan sopir, hanya kernet,” kata Budi pada hari Rabu (12/9/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com