Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan MA Tersangka Kasus Mikrobus Terjun Bebas ke Jurang

Kompas.com - 13/09/2018, 14:04 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi akhirnya menetapkan MA (26) sopir mikrobus pariwisata sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Mikrobus yang mengangkut puluhan karyawan PT Cahaya Putra Group (CPG) Bogor itu terjun bebas hingga "nyungsep" di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sabtu (8/9/2018).

Akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal itu tercatat 21 penumpang meninggal dunia, satu orang di antaranya sopir utama yakni almarhum Jahidi. Selain itu, sebanyak18 penumpang mengalami luka berat.

"Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hasil penyidikan menetapkan MA sebagai tersangka," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi saat memberikan keterangan pers di Palabuhanratu, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Menhub Ungkap 3 Pelanggaran Bus Masuk Jurang yang Tewaskan 21 Orang di Sukabumi

Dia menuturkan, penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa alat bukti.

Selain itu juga didasarkan pada keterangan saksi dari penumpang yang masih hidup dan masyarakat yang melihat kejadian tersebut.

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," tutur dia.

Kapolres menambahkan, MA baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan tersebut dan posisinya sebagai kernet. Ia tidak mempunyai SIM B1 yang harus dimiliki pengemudi bus dan hanya memiliki SIM A.

Nasriadi mengatakan, tersangka MA akan dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila tindakannya akibat kelalaian dijerat pasal 310 dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun.

"Bila dalam perkembangannya ada kesengajaan dapat dijerat pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara 12 (duabelas) tahun," kata dia.

Nasriadi menambahkan, penanganan perkara laka lantas tunggal tersebut dibantu Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat. Nantinya, hasil penyidikan akan dikolaborasikan.

Saat ini, tersangka MA masih menjalani perawatan tim medis setelah menjalani operasi ortopedi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara - Setukpa Polri di Kota Sukabumi.

Kompas TV Senin (10/9) kemarin, jalur sempat ditutup untuk proses evakuasi bus dan olah TKP.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com