Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 10 Kg Emas Batangan, Penambang Ilegal di Kawasan PT Freeport Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2018, 12:13 WIB
Hendra Cipto,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Sindikat penambang ilegal di kawasan konsesi PT Freeport ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Para tersangka baru saja tiba dari Timika, Papua, dengan membawa 10 kilogram emas batangan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Trihanto Nugroho mengatakan, sindikat penambang emas ilegal ini sudah melakukan aksinya di kawasan konsesi PT Freeport sejak tahun 2015.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Kasus Eko Tak Punya Jalan ke Rumah

Ketiga tersangka masing-masing pemilik Toko Emas Rizki Utama di Timika, Papua, berinisial DA (49), warga Kompleks Minasaupa Blok GI, Kota Makassar, pemilik Toko Emas Bogor berinisial JKF (50) warga Jl Buru, Kota Makassar, dan tersangka berinisial A (45), warga Papua.

“Tersangka A dan DA berperan mengumpulkan emas dari pendulang emas di kawasan konsesi PT Freeport. Setelah emas terkumpul, tersangka A dan DA lalu mencetaknya dalam bentuk batangan. Jika sudah tercetak, emas tersebut kemudian dibawa ke Kota Makassar untuk dijual kepada tersangka JKF,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Ridwan Kamil: Pak Sandiaga yang Terhormat, Tolong Berkaca Sebelum Beri Statement...

Trihanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka A di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka DA dan tersangka JKF.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 15 batang emas 24 karat seberat 16 kg dari tersangka DA, 18 batang emas 24 karat seberat 6 kg. Selain itu, polisi juga menyita handphone dan buku rekening milik tersangka beserta peralatan pencetakan emas,” ungkapnya.

Baca juga: Ada 97 Tersangka Korupsi di Papua, Kerugian Negara Capai 548 Miliar

Menurut Trihanto, ketiganya melanggar pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Ketiga tersangka menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas tanpa mengantongi izin resmi,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com