Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Komisioner KPU Mimika Diberhentikan

Kompas.com - 13/09/2018, 12:02 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Rabu (12/9/2018).

Selain memberhentikan 4 komisioner, DKPP juga memberikan peringatan kepada satu komisioner yaitu, Reinhard Gobay.

Empat komisioner yang diberhentikan, yakni Ocepina Magal, Yoel Luis Rumaikewi, Alfrets Petupetu, dan Derek Kalvin Mote.

Baca juga: KPK Nilai Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Mimika Sangat Rendah

Dikutip dari laman resmi DKPP, keputusan ini berdasarkan perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, perkara Nomor 159/DKPPPKE-VII/2018, dan perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018.

Dalam perkara itu, sebagai pengadu Eltinus Omaleng yang merupakan calon bupati petahana pada Pilkada Mimika tahun 2018. Dengan teradu ketua dan anggota KPU Mimika serta ketua dan anggota Panwaslu Mimika.

Dalam aduannya itu, Omaleng memberikan kuasa kepada pengacaranya, yaitu Marvey J Dangeubun, Iwan Anwar, dan Ruben Hohakay.

Baca juga: Ridwan Kamil: Pak Sandiaga yang Terhormat, Tolong Berkaca Sebelum Beri Statement...

Dalam laporan yang disampaikan pihak pengadu menyangkut ditetapkannya kembali pasangan Hans Magal dan Abdul Muis pada Pilkada Mimika oleh KPU Mimika.

Padahal, Abdul Muis sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Mimika dan kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati berpasangan dengan Hans Magal.

Selain itu, KPU Mimika dan Panwaslu Mimika diadukan Ketua Koalisi Partai Mimika Bersatu Yohanes Felix Helyanan dalam perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Kasus Eko Tak Punya Jalan ke Rumah

Pleno putusan digelar di Kantor DKPP Jalan MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat dipimpin Harjono selaku ketua merangkap anggota, beserta 6 anggota lainnya yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyari dan Frits Edward.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Anggota KPU Papua, Tarwinto, membenarkan putusan itu.

Menurut dia, terhitung mulai hari ini, Kamis (13/9/2018) 4 komisioner KPU Mimika telah diberhentikan KPU Provinsi Papua berdasarkan putusan DKPP.

"Hari ini kami sudah berhentikan," kata Tarwinto, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: JEO - Kisah Para Atlet Peraih Medali Asian Games 2018

Selanjutnya, seluruh tugas KPU Mimika akan dijalankan oleh KPU Provinsi Papua. Mengingat saat ini telah memasuki persiapan pemilihan legislatif dan presiden.

"Tugas KPU Mimika sementara ini kami yang jalankan. Nanti anggota KPU Papua gantian ke Timika," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com