Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komandan Kodim Bima Tekankan TNI Harus Netral dalam Pemilihan Kepala Desa

Kompas.com - 13/09/2018, 06:30 WIB
Syarifudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Komandan Kodim 1608 Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra mengatakan, anggota TNI harus netral dalam pemilihan kepala desa. Jika ingin berpartisipasi, misalnya ikut mencalonkan diri dalam pilkades, ada beberapa aturan yang harus diikuti anggota. 

Bambang kemudian menjelaskan tata cara jika TNI aktif ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. Secara aturan, tidak ada larangan bagi TNI ikut bertarung di bursa pemilihan kepala desa. Ketentuan ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah. 

Hal itu disampaikan Dandim saat menggelar coffee morning bersama sejumlah awak media di aula Kodim setempat, Rabu (12/9/2018).

 

Namun dalam klarifikasi lanjutan yang disampaikan ke Kompas.com, harus digarisbawahi, penjelasan ini bukan berarti pihaknya memerintahkan anggotanya untuk ikut mencalonkan diri.

Penjelasan tersebut harus disertai dengan penekanan bahwa dalam pemilihan kepala desa, TNI di Kodim 1608 Bima tetap dalam posisi netral. Bambang menegaskan, TNI hanya berperan untuk mengamankan jalannya pemilihan berlangsung.

“Kami tetap netral dan tidak boleh memihak. Tugas kita mengamankan jalannya pilkades termasuk Pileg dan Pilpres agar berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.

Aturan memang memperbolehkan jika TNI ingin maju dalam pilkades, tapi pihaknya menekankan bukan berarti mempersilakan anggotanya untuk ikut pilkades. 

Regulasi pemilihan kepala desa memang berbeda dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif.

Khusus pilkades, anggota TNI aktif boleh ikut mencalonkan diri tanpa harus mundur dari jabatanya selama proses pencalonan berlangsung.

Namun jika terpilih, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kesatuan korpsnya setelah dilantik menjadi kepala desa.

“Sementara pilkada dan pileg, harus mundur dulu sejak mendaftar. Kalau ini enggak, bagi anggota yang ikut mencalonkan diri, nanti mundur setelah dilantik sebagai kepala desa. Bedanya di situ,” ujar Bambang

Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi anggota TNI yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni mengantongi izin tertulis dari atasan.

“Bagi anggota TNI yang mencalonkan diri di Pilkades, syaratnya harus ada izin tertulis dari Pangdam. Nah, selama mengikuti proses pilkades, dia diberikan status cuti atau apa nanti disebutkan dalam surat izin pencalonannya,” ucapnya.

Diketahui, tahapan pemlihan kepala desa di Kabupaten Bima sedang berlangsung. Namun sejauh ini, Dandim mengaku belum menemukan personel aktif yang mencalonkan diri sebagai kades.

"Kecuali ada anggota 1 orang, itu pun yang bersangkutan sudah masa persiapan pensiun (MPP)," sebutnya.

Baca juga: Sudah Dianggarkan, Pilkades Serentak 67 Desa Berjalan Sesuai Rencana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com