Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ungkap 3 Pelanggaran Bus Masuk Jurang yang Tewaskan 21 Orang di Sukabumi

Kompas.com - 12/09/2018, 21:20 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut prihatin dan berduka atas musibah kecelakaan bus pariwisata di Sukabumi yang menewaskan 21 penumpang.

Hal ini disampaikan Menhub saat meninjau bandara Laga Ligo Bua di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (12/9/2018). 

“Ya, saya prihatin dan turut berduka atas banyaknya penumpang yang meninggal ada 21 orang," kata Menhub Budi Karya. 

Menurut Menhub, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang diduga menjadi penyebab kecelakaan bus tersebut. 

Baca juga: Kronologi Bus Masuk Jurang di Sukabumi yang Tewaskan 21 Orang

"Pertama jalan itu bukan untuk bus, karena memang secara teknis tidak memungkinkan untuk bus ke sana, hanya dipaksakan. Kedua, kendaraan (bus) sendiri dua tahun tidak di kir. Ketiga sopirnya itu bukan sopir, hanya kernet,” ujarnya.

Menurut Budi Karya, pihaknya mendorong penegakan hukum atas kecelakaan bus tersebut. Artinya, jika memang terbukti bus maut tersebut sudah 2 tahun tidak melakukan uji kir, pihaknya akan mencabut izin operasional dari penyelenggara bus. 

Sementara hal lain akan menjadi kewenangan polisi. Misal, terkait dugaan bahwa kernetlah yang mengemudikan bus bukan sopir asli. 

Menurut Budi Karya, tindakan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak penyedia transportasi bus. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sebenarnya sudah rutin menggelar uji kir saat menjelang arus mudik dan balik Lebaran untuk menekan angka kecelakaan. Uji kir terutama disasarkan ke bus pariwisata. 

“Jadi ini memang satu bentuk ketidaktaatan terhadap regulasi. Kalau para pemilik bus ngotot (tidak mau uji kir) yah inilah akibatnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com