Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Batal Pamer Keahlian Keluarkan Makanan dari Jubahnya

Kompas.com - 12/09/2018, 15:07 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Sidang tersebut ditunda karena terdakwa Dimas Kanjeng memberi kabar sedang sakit dari dalam rumah tahanan.

Karena sakit, Dimas Kanjeng pun batal memperlihatkan keahliannya menggandakan uang dalam persidangan sesuai yang sudah dijadwalkan oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana, dalam sidang pekan lalu.

"Sidang ditunda di persidangan karena terdakwa sedang sakit. Suratnya keterangan sakitnya ada," kata Rachmad Hary Basuki, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Baca juga: Pengacara Tunjukkan Video Dimas Kanjeng Datangkan Uang Tanpa Jubah

Harusnya, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan.

"Pekan lalu menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, hari ini harusnya pemeriksaan terdakwa," jelasnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, Yudha Sansi, seorang saksi yang juga murid Dimas Kanjeng membuat heboh ruang sidang, karena menyebut Dimas Kanjeng tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti Rawon, Bakso, hingga Soto.

Mendengar kesaksian murid Dimas Kanjeng, ketua majelis hakim pun meminta Dimas Kanjeng memperagakan keahlian yang disebut muridnya pada sidang hari ini.

Dimas Kanjeng sendiri terlilit sejumlah kasus hukum. Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com