Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Kasus "Eko Tak Punya Jalan ke Rumah"

Kompas.com - 12/09/2018, 05:20 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Banyak jalan menuju Roma. Namun, ungkapan tersebut tidak berlaku bagi Eko Purnomo (37), warga Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung

Eko dan istrinya tak bisa lagi menemukan jalan menuju dan keluar rumahnya sendiri karena tertutup bangunan tetangganya di samping kanan, kiri, depan, dan belakang.

Usaha Eko untuk melobi tetangganya agar membeli sebagian tanah miliknya pun tidak membuahkan hasil.

Akibatnya, Eko memilih mengontrak rumah sembari menunggu ada jalan pulang menuju ke rumahnya sendiri.

Kompas.com menelusuri fakta di balik permasalahan tersebut.

1. Kronologi terkepung tetangga

 

Ilustrasi rumahKementerian PUPR Ilustrasi rumah

Tahun 2016, dua lahan kosong di depan dan samping rumah Eko laku. Kabar gembira bagi tetangga si pemilik tanah, namun tidak bagi Eko dan istrinya.

Pasalnya, kedua si pembeli tanah membangun rumah dalam waktu bersamaan. Artinya, jalan menuju ke rumah Eko akan tertutup bangunan rumah tersebut. 

"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko Purwanto (37) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).

Baca Juga: Tanggapan Wali Kota Bandung soal Akses Jalan Rumah Eko Tertutup Rumah Tetangga

2. Lobi Eko menjual tanah miliknya gagal

Ilustrasi ekonomi digitalSHUTTERSTOCK Ilustrasi ekonomi digital

Melihat jalan masuk rumah akan tertutup tetangganya, Eko pun mencoba menawarkan rumah sebagian tanahnya kepada pembeli tanah di depannya. Saat itu Eko mematok harga Rp 10 juta  per meter persegi.

Namun, usaha itu gagal. Pemilik tanah tidak tertarik untuk mengambil tawaran Eko. Eko pun hanya bisa gigit jari dan melihat tetangga barunya membangun rumah tepat di depan rumahnya.

Baca Juga: Eko Terpaksa Tinggalkan Rumah akibat Akses Jalan Tertutup Rumah Tetangga

3. Eko mengadu ke BPN Kota Bandung

 

Tahun 2017, Eko memberanikan diri untuk mengadu ke BPN Kota Bandung. BPN segera merespons dan mencoba mengukur tanah milik Eko.

Setelah itu, BPN mengeluarkan Surat Berita Acara Personal yang berisi rumah Eko harus diberi akses jalan.

Entah mengapa, hingga saat ini Eko masih saja belum menemukan jalan kembali pulang ke rumahnya sendiri. Diduga kuat, ada permasalahan pribadi antara Eko dan tetangganya tersebut.

Baca Juga: TNI AL Bentuk Tim Investigasi Selidiki Terbakarnya KRI Rencong-622

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com