PONTIANAK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN), Andel meminta menghadirkan barang bukti berupa pesawat Lion Air JT 687 dalam persidangan kasus candaan bom yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (10/9/2018).
Pesawat tersebut, menurut Andel, merupakan barang bukti tempat peristiwa kepanikan yang terjadi pada 28 Mei 2018 di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
"Pesawat juga kita minta dihadirkan, tapi tak bisa dihadirkan. Padahal pesawat itu barang bukti lho," ujar Andel, Senin malam.
Peristiwa kepanikan tersebut bermula dari pengumuman yang disampaikan oleh pramugari Lion Air JT 687 yang menyebutkan adanya salah satu penumpang yang diduga membawa bahan peledak, sehingga para penumpang diminta turun dari pesawat.
Andel menyebutkan bahwa FN sama sekali tidak ada menyebutkan kata-kata bom, melainkan "awas Bu".
"Hanya saksi pramugari bernama Cindy Veronika Muaya saja yang mengaku mendengar, sedangkan saksi lainnya tidak ada yang mendengar langsung. Hanya mendengar dari si Cindy itu," ujar Andel.
Baca juga: Kasus Candaan Bom, Sekuriti Bandara Bilang Frantinus Tak Sebut Kata Bom
Pernyataan Cindy tersebut, sambung Andel, dimentahkan oleh sekuriti bandara (Avsec) yang memeriksa FN saat itu. Petugas sekuriti bahkan memberikan kesaksian bahwa ketika dinterogasi pertama kali, FN sama sekali tidak ada menyebutkan kata bom.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Avsec, yaitu Rudi Sanjaya dan Edi Subaidi.
"Kedua saksi anggota Avsec ini tidak ada sama sekali mendengar kata bom saat melakukan interogasi terhadap FN," ujarnya.
"Itu fakta yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan. Frantinus mengatakan 'awas Bu', itulah fakta sebenarnya saat interogasi awal, sebelum dilakukan interogasi kepolisian dan di-BAP," tegas Andel.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan