Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musnahkan Narkoba, Polisi Merebus Sabu dan Memblender Ekstasi

Kompas.com - 10/09/2018, 13:45 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Siak, Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (10/9/2018).

Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan oleh kepolisian bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 5,9 kilogram sabu-sabu dengan cara direbus menggunakan kompor gas.

Kemudian, ekstasi sebanyak 4.856 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah itu dibuang ke parit.

Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan persidangan kedua pelaku.

Baca juga: Mencegah Masuknya Bandar Narkoba ke Kancah Politik Indonesia

Kapolres Siak AKBP Ahmad David mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini ditangkap dari dua orang pelaku pengedar narkoba.

"Dua orang pelaku berinisial BS (18) dan RD (36) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak pada Selasa (24/8/2018) di sekitar jembatan Siak," ucap David pada Kompas.com.

Kedua pelaku merupakan kurir narkoba asal Kabupaten Bengkalis. Mereka membawa barang asal China menuju Pekanbaru. Kedua pelaku turut menyaksikan pemusnahan.

David mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ahmad David menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang pelaku kurir narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu-sabu dan 4.926 butir pil ekstasi.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani bersama sejumlah anggotanya.

Saat itu, petugas memberhentikan mobil pelaku di sekitar jembatan Siak dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti dalam kemasan teh China.

"Barang ini diselundupkan dari Malaysia. Sementara barang bukti diduga berada dari China yang diselundupkan ke perairan Bengkalis," kata David.

Baca juga: Sepanjang 2018, 7 Bandar Narkoba Ditembak Mati di Sumsel

Sementara dua orang kurir, BS dan RD mengambil barang yang sudah ditaruh oleh pelaku lainnya di kawasan pelabuhan yang tidak resmi.

"Kedua pelaku mengaku diupah Rp10 juta per kilogram. Upah akan dibayar lunas setelah barang sampai ke tujuan. Sementara mereka baru dibayar Rp3 juta," kata David.

Dia menyatakan, pemusnahan barang haram ini sebagai bentuk pemberantasan narkoba.

"Kita berhasil menyelamatkan 30 ribu generasi dari bahaya sabu-sabu dan menyelamatkan 4.926 jiwa dari bahaya ekstasi," terang David.

Sementara itu, dia menambahkan, untuk memberantas peredaran narkotika ini dibutuhkan peran dari masyarakat.

"Saya meminta kepada masyarakat, agar melapor apabila melihat adanya pelaku pengedar maupun pemakai narkoba," imbau Kapolres.

Kompas TV Dari hasil penyidikan aparat menyita jutaan pil terlarang berbagai jenis yang dijual dengan harga seribu rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com