Selain itu, Arief juga disangka menerima uang dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman senilai Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang dalam APBD tahun anggaran 2016 pada 2015.
Baca juga: Gubernur Jawa Timur Soekarwo Serahkan SK PAW Anggota DPRD Kota Malang
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears mulai tahun 2016 hingga 2018.
Baik Arief maupun Jarot dan Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Saat itu, Arief ditetapkan tersangka dalam dua kasus sekaligus.
Pada Rabu, 21 Maret 2018, kasus suap pembahasan APBD-P meluas setelah KPK menetapkan tersangka baru. Yakni Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Anton yang saat itu merupakan calon wali kota petahana disangka turut memberikan suap kepada anggota dewan. Sedangkan 18 anggota DPRD itu disangka ikut menikmati uang suap.
Korupsi oleh anggota DPRD Kota Malang terus mencuat. Selain suap pembahasan APBD-P Kota Malang, KPK juga mendalami gratifikasi dalam APBD 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan pengadaan lahan sampah TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.
Kemudian pada Senin, 3 September 2018, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Yaitu 22 anggota DPRD Kota Malang. Mereka disangka ikut menerima uang suap tersebut.
Dengan begitu, kasus suap pembahasan APBD-P yang dikenal dengan 'pokir', gratifikasi dan pengadaan lahan sampah yang dikenal dengan 'uang sampah' itu sudah menyeret 43 orang.
Dua di antaranya adalah Wali Kota Malang saat itu, Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.
Kondisi itu membuat DPRD Kota Malang lumpuh. Agenda-agenda penting terbengkalai. Seperti sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan APBD 2019, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan wali kota periode 2013-2018.
Sebab, dengan terungkapnya korupsi massal itu, anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang. Yakni Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani serta Nirma Cris Desinidya yang merupakan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang masuk ke 41 anggota DPRD yang ditangkap KPK.
Baca juga: Semua Anggota DPRD Kota Malang yang Ditangkap KPK di-PAW
Dengan begitu, terdapat 40 kursi DPRD Kota Malang yang kosong akibat korupsi massal itu. Pemerintah Kota Malang bersama pimpinan partai lalu bersepakat untuk melakukan PAW secara cepat melalui diskresi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan supaya pembangunan di Kota Malang tidak lumpuh. Sehingga, dengan PAW itu, kursi yang kosong akan terisi kembali dan agenda legislasi bisa dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.