Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Jumpa Saat Rehat, Dua Napi Lapas Nunukan Menikah

Kompas.com - 09/09/2018, 08:31 WIB
Sukoco,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – M (25) dan AC (30) melangsungkan pernikahan mereka saat menghuni jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sei Jepun, Nunukan, Kalimantan Utara. M merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 10 tahun penjara sedangkan AC adalah napi kasus yang sama dengan vonis 8 tahun penjara.

Kepala Lapas Nunukan Raden Nur Wulan Hadi mengatakan, keduanya saling jatuh cinta karena sering bertemu saat jam rehat.

“Sewaktu jam rehat mereka biasa saling menitip salam,” ujarnya, Jumat (07/09/2018).

Kedua pasangan penghuni lapas kelas II B Sei Jepun Nunukan tersebut menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mendapat pengawalan dari petugas lapas. Keduanya mengenakan baju pengantin saat diantar petugas ke Kantor KUA.

Baca juga: KPK Eksekusi Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah ke Lapas

 Pasangan yang tengah berbahagia tersebut diberi sedikit waktu untuk berfoto dengan latar belakang Mesjid Islamic Center Kabupaten Nunukan.

“Tidak ada perlakuan istimewa, mereka kita kawal untuk mencatatkan pernikahan di KUA,” tambah Nur Wulan Hadi.

Meski resmi menjadi pasangan suami istri, namun keduanya dipastikan tidak memiliki kesempatan untuk memiliki malam pertama atau pun berbulan madu. Karena, setelah resmi menikah di kantor KUA, keduanya dikembalikan untuk menghuni sel mereka masing masing.

“Tidak ada malam pertama atau bulan madu, karena aturannya tidak ada” ucap Nur Wulan Hadi.

Kompas TV Kedua jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan untuk diidentifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com