ACEH UTARA, KOMPAS.com - Dua remaja asal Aceh yang menjadi korban perdagangan manusia akhirnya tiba di Lhokseumawe, dua pekan lalu. Keduanya berinisial NW (24) dan DY (20).
Keduanya dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia karena tak memiliki dokumen yang lengkap.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Andrian menjelaskan, kedua remaja tersebut sempat menjadi gelandangan selama lima bulan setelah kabur dari sebuah gedung penyekapan di Malaysia.
“Lima bulan mereka disekap. Dijadikan PSK (pekerja seks komersial) di sana. Lalu berhasil melarikan diri,” sebut Iptu Riski Andrian, Sabtu (8/9/2018).
Baca juga: Kepulangan Korban Perdagangan Manusia di Malaysia Terkendala Birokrasi
Dia menyebutkan selama telantar tersebut keduanya hidup berpindah-pindah hingga bertemu warga Aceh lainnya di Malaysia. Setelah itu, mereka baru dapat berkomunikasi dengan keluarganya di Lhokseumawe.
Lalu proses pemulangan diatur sedemikian rupa. Sehingga, setiba di tanah air, kedua korban itu langsung melapor ke Polres Lhokseumawe. Setelah itu polisi langsung menangkap pelaku praktik perdagangan manusia berinisial FA (29).
“FA ini mengajak keduanya, dibawa ke Batam lalu diserahkan ke seorang pria dan dibawa ke Malaysia lewat penyeberangan Batam. Sekarang kami telusuri korban lainnya, tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya tetap terbuka lebar,” terang Iptu Riski.
Baca juga: Belasan Wanita Dikawin Kontrak di China untuk Jadi Budak Seks
Untuk menipu kedua korban, pelaku menerima upah sebesar Rp 6 juta (sebelumnya tertulis Rp 600.000) hingga Rp 8 juta sebulan. Artinya, kemungkinan ada banyak korban yang ditipu oleh pelaku FA.
Saat ini, polisi terus mengembangkan penyidikan. Jika ada korban lainnya, diminta melapor ke Mapolres Lhokseumawe. “Kami ungkap setuntas-tuntasnya,” tegas Iptu Riski.
Sebelumnya diberitakan dua remaja asal Aceh dipekerjakan menjadi PSK di Malaysia. Mereka ditipu dengan janji bekerja sebagai pekerja kafe di Malaysia. Setiba di sana, mereka disekap dan diminta melayani pria hidung belang.