Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa Tunggu Hasil PAW untuk Jalankan Fungsinya

Kompas.com - 07/09/2018, 06:43 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang hingga saat ini masih lumpuh. Agenda legislatif yang tertunda belum bisa dilanjutkan.

Diskresi untuk melakukan proses sidang meski berjumlah lima orang tidak dilakukan. Pemerintah Kota Malang bersama para pimpinan partai politik memilih fokus untuk mengisi kursi yang kosong dengan pergantian antarwaktu (PAW).

Saat ini, terdapat 40 dari 41 anggota dewan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dilakukan PAW. Sebab, satu dari 41 anggota dewan yang ditangkap KPK sudah selesai di PAW, yakni Yaqud Ananda Gudban yang digantikan oleh Nirma Cris Desinidya.

Proses PAW tersebut sudah selesai karena diproses sejak Yaqud Ananda Gudban mundur ketika mencalonkan diri sebagai wali kota. Yaitu sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Cerita Lengkap Perjalanan Kasus Suap yang Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang

Dengan demikian, jumlah anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang meskipun ada 41 orang yang ditangkap KPK. Yaitu Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani ditambah Nirma Cris Desinidya.

Abdurrochman selaku pimpinan DPRD Kota Malang mengatakan, pihaknya menunggu proses PAW selesai untuk melanjutkan fungsi dewan.

"Apa yang diimbau oleh Pak Karwo (Gubernur Jawa Timur Soekarwo) yaitu untuk diadakan PAW cepat. Sehingga prosesnya sudah kami bicarakan dengan semua parpol yang ada. Alhamdulillah semua parpol sangat antusias, bahwa ini yang terbaik untuk Kota Malang," katanya di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9/2018).

Baca juga: Fakta Kasus Suap DPRD Kota Malang, 20 Tersangka Nyaleg Lagi hingga Kecaman Masyarakat

Politisi PKB itu mengatakan, PAW ditargetkan rampung pekan ini sehingga pada Senin (10/9/2018) pekan depan bisa dilantik. Dengan begitu, kursi dewan akan penuh kembali dan kembali menjalankan fungsinya dengan maksimal.

"Setelah nanti pelantikan yang 41 anggota baru ini fungsi dewan sudah maksimal kembali," katanya.

Nirma Cris Desinidya mengaku belum bisa berbuat apapun sebelum proses PAW terhadap 40 anggota DPRD Kota Malang rampung.

"Ada kemungkinan akan diadakan PAW massal agar tetap memenuhi quorum dan DPRD bisa kembali menjalankan tugas yang sempat tertunda," kata Nirma yang merupakan politisi Partai Hanura.

Baca juga: Lilin dan Doa Bersama untuk DPRD Kota Malang yang Ditinggal 41 Anggotanya

Subur Triono mengatakan hal yang sama. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih memunggu hasil PAW terhadap 40 anggota dewan yang ditangkap KPK.

"Ditunggu saja Satgas PAW yang sudah dibentuk. Kita lihat Senin nanti hasilnya seperti apa," ungkapnya.

Sementara itu, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Haryani tidak bisa dihubungi sejak penahanan terhadap 22 anggota dewan. Keduanya dikabarkan sakit.

Seperti diketahui, kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 700 juta oleh KPK sudah menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang, mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com