Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Perjalanan Kasus Suap yang Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang

Kompas.com - 07/09/2018, 05:30 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com — Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Dua hari berselang, yakni pada Jumat, 11 Agustus 2017, KPK menetapkan tersangka terhadap M Arief Wicaksono.

Arief yang saat itu merupakan ketua DPRD Kota Malang disangka menerima suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono.

Suap tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Baca juga: Lilin dan Doa Bersama untuk DPRD Kota Malang yang Ditinggal 41 Anggotanya

Selain itu, Arief juga disangka menerima uang dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman senilai Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang dalam APBD tahun anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears (tahun jamak) mulai 2016 hingga 2018.

Saat itu, baik Arief ataupun Jarot dan Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Arief ditetapkan tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Kasus suap pembahasan APBD-P terus berkembang. Dalam pemeriksaan, Arief mengatakan bahwa uang senilai Rp 700 juta yang diterimanya itu sebagian dibagikan kepada seluruh anggota Dewan.

Baca juga: Menengok Gedung DPRD Kota Malang yang Ditinggalkan 41 Anggotanya...

Nilai pembagiannya bervariasi. Pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, dan ketua badan perlengkapan dewan mendapatkan pembagian yang lebih daripada anggota Dewan yang tidak memangku jabatan ketua. Mereka ada yang mendapatkan pembagian bervariasi sebesar Rp 12,5 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 17,5 juta.

Pada Rabu, 21 Maret 2018, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Anton yang saat itu merupakan calon wali kota petahana disangka turut memberikan suap kepada anggota Dewan.

Sementara 18 anggota Dewan itu disangka ikut menerima uang suap. Mereka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, dan Mohan Katelu.

Selain itu, juga ada Slamet, M Zaenuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Puji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiharti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.

Saat itu, Anton dan Yaqud Ananda Gudban menjadi sorotan karena merupakan calon wali kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.

Baca juga: 5 Berita Terpopuler Nusantara, Korupsi DPRD Kota Malang hingga Kunjungan Prabowo di Lombok

Tidak berhenti di situ. KPK kembali menemukan fakta baru dalam kasus itu. Bahkan dalam fakta persidangan dari 18 anggota Dewan tersebut muncul kasus baru, yakni gratifikasi dalam APBD 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan pengadaan lahan sampah TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.

Penyidik KPK kembali turun ke Kota Malang untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan. Puncaknya pada Senin, 3 September 2018 ketika KPK menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com