Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas di Madiun Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengelolaan Sampah

Kompas.com - 07/09/2018, 05:05 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun berinisial BB sebagai tersangka kasus korupsi dana pengelolaan dan operasional sampah Kaliabu tahun anggaran 2017 senilai Rp 2 miliar.

"Tersangka BB ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Bayu mengatakan penetapan BB sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi. Penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Kabupaten Madiun PSH sebagai tersangka.

"Hasil penyidikan kedua tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Bayu.

Baca juga: MRT Jakarta Segera Beroperasi, Rekrut Lulusan Taruna API Madiun

Menurut Bayu, PSH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu ( 5/9/2018). Sementara tersangka BB diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/9/2018) setelah beberapa kali tidak datang karena sakit.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal dua dan pasal tiga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kerugian negara, Bayu mengatakan hasil perhitungan penyidik berkisar Rp 400 jutaan. Namun untuk memastikan jumlah kerugiannya, penyidik masih menunggu perhitungan dari BPKP Jawa Timur.

"Perhitungan kerugian negara minggu depan sudah fixed semua," kata Bayu.

Baca juga: Dilelang KPK, Tanah Terpidana Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Tak Laku

Menyoal tersangka akan mengembalikan kerugian negara, Bayu menuturkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Namun hal itu bisa saja menjadi pertimbangan keringanan hukuman.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Mejayan menemukan adanya pengerjaan proyek pengelolaan sampah tidak sesuai perencanaannya. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Kompas TV Nur Mahmudi Ismail mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com