Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Mimika Sangat Rendah

Kompas.com - 06/09/2018, 07:27 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan pejabat negara di Mimika masih sangat rendah dalam melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini dikatakan Spesialis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Direktorat LHKPN Deputi Pencegahan KPK Dian Widiarti, Rabu (5/9/2019).

Menurut dia, rendahnya pejabat di Mimika menyampaikan LHKPN bukan karena mereka tidak mau ataupun malas.

Namun, mereka masih takut dalam menggunakan aplikasi pelaporan LHKPN yang secara online.

Sehingga, kehadiran pihaknya ke Mimika untuk mendampingi pejabat baik dilingkup pemerintahan dan DPRD agar dapat mengisi laporan harta kekayaannya melalui aplikasi yang tersedia, sekaligus melakukan sosialisasi.

Sebab, masih banyak pejabat yang belum mengerti mengisi LHKPN pada aplikasi tersebut.

Baca juga: Bocah yang Hilang di Sekitar Kali Kabur Timika Ditemukan Tewas

“Kami dari KPK ini hanya melakukan pendampingan. Sebab, selama ini kepatuhan melaporkan harta kekayaan pejabat negara di Mimika sangat rendah,” kata Dian.

Seharusnya, batas akhir penyampaian LHKPN bulan Maret setiap tahunnya, namun karena pejabat Mimika masih banyak yang belum melaporkannya maka diberikan waktu hingga September ini.

Penyampaian LHKPN bagi pejabat di Mimika hanya untuk di tahun 2017. Sedangkan untuk di tahun 2018, harus disampaikan di tahun 2019.

Apabila ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN setiap tahunnya, maka ada sanksi yang diberikan berupa, penundaan tambahan penghasilan, pelelangan jabatan, dan kenaikan pangkat.

Sebab, tujuan dari penyampaian LHKPN sebagai bentuk pencegahan dalam tindak pidana korupsi.

"LHKPN ini setiap tahunnya dilaporkan. Tujuannya sebagai bentuk pencegahan dalam tindak pidana korupsi," pungkas dia.

Kompas TV Data LHKPN dapat diakses oleh publik di situs e-LHKPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com