KOMPAS.com - Polres Indragiri Hilir, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 ekor burung kakatua langka yang dilindungi. Selain burung, polisi juga mengamankan terduga pelaku berinisial R.
Burung kakatua yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis. Salah satu jenis yang langka adalah jenis Kakatua Raja. Total nilai keseluruhan harga burung-burung tersebut adalah sekitar Rp 380 juta.
Berikut sejumlah fakta terkait terbongkarnya penyelundupan burung kakatua di Riau.
Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada oknum yang hendak membawa puluhan burung kakatua dari Jambi ke Riau.
Setelah mendapatkan sejumlah bukti, polisi pun menggrebek R di wilayah Kecamatan Tembihalan, Indragiri Hilir. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (2/9/2018).
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, polisi menyerahkan 38 burung kakatua ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Burung kakatua ini kita terima dari Polres Indragiri Hilir (Inhil). Kita mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas kerja samanya," ucap Kepala BBKSDA Riau Suharyono saat ditemui Kompas.com di Pekanbaru, Selasa (4/9/2018).
Baca Juga: Populasi Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning di NTT Nyaris Punah
Berdasar keterangan pelaku, burung-burung tersebut akan di bawa ke Batam terlebih dulu lalu akan dibawa ke Singapura atau ke negara lain.
"Burung kakatua akan diselundupkan ke luar negeri melalui Batam. Diseludupkan bisa ke Singapura atau pun ke negara lainnya. Beruntung bisa digagalkan," terang Suharyono, Kepala BBKSDA. Riau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.